DPD-RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara sesuai dengan amanah konstitusi, tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI 1945, DPD-RI sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan lembaga tinggi negara sekaligus mempertegas kedudukan yang sama atau setara antara anggota DPD-RI dan DPR-RI. Akan tetapi pada kenyataannya kedudukan keduanya belum setara. Hal ini dapat dilihat dalam hal perancangan dan pembentukan undang-undang, DPD-RI hanya dilibatkan pada pembicaraan di tingkat I dan hanya terbatas dengan undang-undang dalam ranah kewenangan DPD-RI, padahal undang-undang secara keseluruhan akan dirasakan dan berdampak di tingkat daerah atau lokal. Pada pembicaraan tingkat II, DPD-RI tidak dilibatkan lagi, padahal pada tahap ini anggota fraksi di DPR-RI dapat saja menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD-RI dan mejadi “mentah” kembali sehingga peran atau fungsi legislasi DPD-RI masih lemah dibandingkan DPR-RI.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Legislasi DPD-RI
Hal paling utama yang akan saya perjuangkan seandainya saya anggota DPD-RI adalah meningkatkan peran DPD-RI dalam fungsi legislasi. Dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan, Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menandakan bahwa kewenangan dalam membentuk undang-undang atau fungsi legislasi dipegang oleh DPR-RI, sedangkan DPD-RI masih memiliki peran yang terbatas dalam fungsi legislasi. Hal yang akan saya perjuangkan adalah melibatkan DPD-RI mulai dari usulan rancangan undang-undang hingga pengesahan undang-undang, dengan cara tersebut peran dan fungsi DPD-RI juga dapat lebih dirasakan oleh masyarakat. Selain itu langkah penting yang akan saya lakukan dalam meningkatkan peran dan fungsi legislasi DPD-RI dengan cara mengajukan usul peninjauan dan gagasan amandemen ulang UUD NRI 1945 dan Undang-Undang yang mengatur kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Posko Aspirasi, Menjaring Aspirasi Konstituen Daerah
Seandainya saya Anggota DPD-RI, selain meningkatkan fungsi legislasi DPD-RI saya juga akan aktif menjaring aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan konstituen, secara langsung dengan melakukan kunjungan dan dengar pendapat masyarakat ataupun pemerintah di daerah, secara tidak langsung langkah nyata yang akan saya lakukan yaitu, mendirikan posko aspirasi di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Hal ini selain untuk mempermudah penyampaian aspirasi masyarakat di daerah juga bertujuan untuk meng-efisienkan anggaran dalam melakukan kunjungan kerja di daerah, masyarakat yang ada di daerah tidak perlu lagi ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Posko aspirasi saya dirikan di daerah, meliputi kabupaten/kota konstituen terutama di daerah yang sulit terjangkau transportasi. Posko aspirasi ini dilengkapi dengan fasilitas layanan website aspirasi. Selain di posko aspirasi, layanan website tersebut dapat diakses kapan dan dimana saja sehingga memudahkan konstituen menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan. Selain posko aspirasi dan layanan website. Seandainya saya Anggota DPD-RI, saya akan menyediakan layanan sms bebas pulsa bagi konstituen di daerah, layanan yang saya berikan bertujuan menjaring aspirasi dan aktif mengadakan dialog dengan konstituen. Hal ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa peran DPD-RI sangatlah penting dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah dan mempermudah kinerja saya Seandainya saya Anggota DPD-RI, semua layanan tersebut mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi esensi sebagai perwakilan daerah di parlemen yang diamanatkan oleh konstitusi.