Powered By Blogger

Selasa, 11 Juni 2013

Perbandingan ketentuan Penyidikan Anak dalam KUHAP Undang-Undang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak


A.   Penyidikan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Proses penyidikan terhadap anak pelaku kejahatan atau anak nakal yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa :
”Penyidikan terhadap anak nakal, dilakukan oleh penyidik yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, dengan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan
sebagai penyidik adalah :
a. Telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.”
Dalam hal tertentu bila dipandang perlu penyidikan dapat dibebankan kepada :
a. Penyidik yang dilakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang diakukan oleh orang dewasa atau
b. Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undangundang yang berlaku.

Seperti halnya orang dewasa, anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, arti kata identik disini mengandung arti ”hampir sama”, yang berbeda hanya lama serta cara penanganannya.
Di dalam Pasal 42 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa :
a. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan;
b. Dalam melakukan penyelidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya;
c. Proses penyidikan terhadap anak nakal wajib dirahasiakan.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka anak merupakan bagian dari kegiatan penyidikan yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan barang buktinya. Juga diperlukan kemampuan khusus yang harus dimiliki oleh pemeriksa sehingga dalam pelaksanaannya perlakuan-perlakuan yang diberikan kepada anak harus dibedakan dengan tersangka dewasa. Dalam proses pemeriksaan wajib dilaksanakan dengan menjunjung tingggi hukum yang berlaku serta senantiasa memperhatikan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikenal memiliki dua macam penyidik yakni Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (PPNS). Dalam hal perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada umumnya ketentuan yang dilanggar adalah peraturan pidana yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), maka penyidikannya dilakukan oleh penyidik umum dalam hal ini adalah penyidik Polri. Sejalan dengan hal tersebut, dengan diberlakukannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah dipertegas bahwa penyidikan terhadap perkara pidana yang pelakunya anak-anak dilakukan oleh Pejabat Polri. Dasar hukumnya adalah Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Anak yang menyebutkan bahwa “
“Penyidikan terhadap anak nakal dilakukan oleh Penyidik yang
ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari Kepala Kepolisian
Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia”.
Meskipun penyidiknya adalah penyidik polri, akan tetapi tidak semua penyidik Polri dapat melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak dikenal adanya penyidik anak, sehingga penyidik inilah yang berwenang melakukan penyidikan. Adapun syarat khusus selaku penyidik/penyidik pembantu untuk dapat melaksanakan penyidikan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagai berikut:
a.    Penyidikan terhadap tersangka anak dilakukan oleh penyidik anak yang diangkat oleh Kapolri atau pejabat lian yang ditunjuk oleh Kapolri dengan surat keputusan tersendiri untuk kepentingan tersebut.
b.    Untuk dapat diangkat sebagai penyidik anak maka Undang-Undang Pengadilan Anak melalui Pasal 41 ayat (2) menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi leh seorang anggota Polri yaitu telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi serta memahami masalah anak.
c.    Dalam hal tertentu belum ada penyidik anak di tempat tersebut, maka tugas penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik umum bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa atau penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang berlaku.

Menjadi penyidik anak memang tidak cukup hanya kepangkatan yang memadai tetapi juga dibutuhkan pengalaman tugas dalam melaksanakan penyidikan. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai minat, perhatian, dedikasi dan pemahaman masalah anak, akan mendorong penyidik anak dalam menimba pengetahuan tentang masalah anak, sehingga dalam melaksanakan tugasnya penyidik akan memperhatiakan kepentingan anak.
Penahanan pada tingkat penyidikan untuk anak-anak di tahap pertama adalah 20 hari dan jika proses penyidikan belum selesai dapat diperpanjang selama 10 hari, jadi totalnya adalah 30 hari. Sedangkan untuk orang dewasa pada proses penyidikan tahanan dewasa untuk tahap pertama di tahan selama 20 hari dan dapat di perpanjang paling lama 40 hari jadi totalnya adalah 60 hari.
Penangkapan dan penahanan terhadap anak pelaku kejahatan atau anak nakal diatur dalam Pasal 43, 44, 45 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak bahwa : Penangkapan anak nakal sama seperti penangkapan terhadap orang dewasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 19 dan penangkapan tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 ( satu ) hari.
Sama halnya seperti penangkapan, penahanan tahap pertama terhadap anak juga sama dengan penahanan terhadap orang dewasa yaitu dilakukan hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari dan apabila belum selesai, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.[1]
Dalam waktu 30 (tiga puluh hari), Polri sebagai penyidik tindak pidana sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum. Apabila jangka waktu tersebut dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.[2]
Ketentuan mengenai penyidikan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak diatur dalam ketentuan Pasal 41-Pasal 59
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.

Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Banding belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh :
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada :
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penulisan kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b.kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.


Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penulisan kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.





B.   Perbedaan Peyidikan Anak dan Orang Dewasa Dalam KUHAP
Kewenangan melakukan penyidikan dicantumkan dalam Pasal 6 KUHAP, namun pada praktiknya, sekarang ini terhadap beberapa tindak pidana tertentu ada penyidik-penyidik yang tidak disebutkan di dalam KUHAP. Untuk itu pada subbab ini akan dipaparkan siapa sajakah penyidik yang disebutkan di dalam KUHAP dan siapa saja yang juga yang merupakan peyidik namun tidak tercantum di dalam KUHAP. Adapun tugas penyidik itu sendiri antara lain adalah:
Pertama, membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 KUHAP. (pasal 8 ayat (1) KUHAP)
 Kedua , menyerakan ber kas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat (2) KUHAP),
Ketiga , penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana korupsi wajib segera melakukan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP),
Keempat, menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Pasal 8 ayat (3) KUHAP),
Kelima , dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. (Pasal 109 ayat (1) KUHAP),
 Keenam , wajib segera menyerahkan berkas perkara penyidikan kepada penuntut umum, jika penyidikan dianggap telah selesai. (Pasal 110 ayat (1) KUHAP).
Ketujuh , dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (Pasal 110 ayat (3) KUHAP),
Kedelapan , setelah menerima penyerahan tersangka, penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan (Pasal 112 ayat (2) KUHAP),
Kesembilan , Sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana korupsi, tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum (Pasal 114 KUHAP),
Kesepuluh , wajib memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka (Pasal 116 ayat (4) KUHAP),
Kesebelas , wajib mencatat dalam berita acara sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka (Pasal 117 ayat (2) KUHAP),
Keduabelas , wajib menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi, setelah mereka menyetuji isinya (Pasal 118 ayat (2) KUHAP),
Ketigabelas , dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan dijalankan, penyidik harus mulai melakukan pemeriksaan (Pasal 122 KUHAP),
Keempatbelas , dalam rangka melakukan penggeledahan rumah, wajib terlebih dahulu menjukkan tanda pengenalnya kepada ter sangka atau keluarganya (Pasal 125 KUHAP),
Kelimabelas , membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah (Pasal 126 ayat (1) KUHAP),
Keenambelas , membacakan terlebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatanganinya, tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi (Pasal 126 ayat (2) KUHAP),
Ketujuhbelas , wajib menunjukkan tanda pengenalnya terlebih dahulu dalam hal melakukan penyitaan (Pasal 128 KUHAP),
Kedelapanbelas , memperlihatkan benda yang akan disita kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP),
Kesembilanbelas , Penyidik membuat berita acara penyitaan (Pasal 129 ayat (2) KUHAP),
Keduapuluh , menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada atasannya, keluarganya dan Kepala Desa (Pasal 129 ayat (4) KUHAP),
Keduapuluh satu , menandatangani benda sitaan sesaat setelah dibungkus (Pasal 130 ayat (1) KUHAP),
Menurut Buku Petunjuk Pelaksanaan Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, yang ditetapkan oleh Kapolri Jendral Polisi Drs. Rusdihardjo tanggal 1 September 2000 di Jakarta, di dalam Bab II (Penggolongan) disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka penyidikan tindak pidana dalam buku petunjuk pelaksanaan (Bujuklak) ini dapat digolongkan sebagai berikut:[3]
a. Penyidikan tindak pidana meliputi:
1. Penyelidikan
2. Penindakan
a. Pemanggilan
b. Penangkapan
c. Penahanan
d. Penggeledahan
e. Penyitaan
3. Pemeriksaan
a. Saksi
b. Ahli
c. Tersangka
4. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
a. Pembuatan Resume
b. Penyusunan Berkas Perkara
c. Penyerahan Berkas Perkara
b. Dukungan Teknis Penyidikan
c. Administrasi Penyidikan
d. Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan.

Adapun Proses penyidikan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam buku himpunan Buku Petunjuk Pelaksanaan, Buku Petunjuk Laporan, dan Buku Petunjuk Proses Penyidikan Tindak Pidana cetakan ke-2 tahun 2001 menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana terdiri dari 5 (lima) tahap yakni:
1. Penyelidikan;
2. Penindakan yang meliputi pemanggilan, penangkapan,  penggeledahan, penyitaan dan penahanan;
3. Pemeriksaan;
4. Pemberkasan; dan
5. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum.
Pada dasarnya proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP dengan penyidikan terhadap anak dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak akan tetapi ada hal-hal atau perbedaan perlakuan yang perlu diperhatikan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Perbedaan perlakuan tersebut dikarenakan anak merupakan generasi penerus bangsa dan dipandang mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dalam mencapai masa depan yang cerah. Selain hal tersebut perbedaan perlakuan yang diberikan agar tidak menimbulkan dampak psikis bagi anak, mengingat usia mereka dapat menimbulkan efek trauma karena kondisi mental yang masih labil. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/penyidik pembantu Polri terhadap tersangka anak ada hal-hal yang menjadi kekhususan bagi anak yang tidak bisa dipandang sama terhadap pemeriksaan bagi orang dewasa. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk melndungi dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi tersangka anak dan memberikan perlindungan hukun terhadap tersangka anak guna mendapatkan kebenaran terhadap suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak tersebut.
Selain perbedaan perlakuan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap anak juga harus memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat khusus selaku penyidik/penyidik pembantu untuk dapat melaksanakan penyidikan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagai berikut:
a.    Penyidikan terhadap tersangka anak dilakukan oleh penyidik anak yang diangkat oleh Kapolri atau pejabat lian yang ditunjuk oleh Kapolri dengan surat keputusan tersendiri untuk kepentingan tersebut.
b.    Untuk dapat diangkat sebagai penyidik anak maka Undang-Undang Pengadilan Anak melalui Pasal 41 ayat (2) menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi leh seorang anggota Polri yaitu telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi serta memahami masalah anak.
c.    Dalam hal tertentu belum ada penyidik anak di tempat tersebut, maka tugas penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik umum bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa atau penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang berlaku.


Menjadi penyidik anak memang tidak cukup hanya kepangkatan yang memadai tetapi juga dibutuhkan pengalaman tugas dalam melaksanakan penyidikan. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai minat, perhatian, dedikasi dan pemahaman masalah anak, akan mendorong penyidik anak dalam menimba pengetahuan tentang masalah anak, sehingga dalam melaksanakan tugasnya penyidik akan memperhatiakan kepentingan anak.
Dalam hal ini, perlindungan hukum yang diberikan oleh penyidik/penyidik pembantu anak dalam bentuk pemberian hak-hak yang telah ditentukan dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Konvensi PBB tentang Hak-hak anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung adanya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi tersangka dalam perkara pidana.
Adapun perbedaan antara penahanan terhadap anak dengan penahanan orang dewasa terletak di jangka waktu perpanjangan penahanan apabila proses penyidikan belum selesai. Jika anak-anak diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari tapi jika orang dewasa dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Disamping itu penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
Pasal 45 Undang-undang Peradilan Anak menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. Tempat penahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani serta sosial anak harus dipenuhi.
Di dalam Pasal 42 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) UU RI No. 3 Tahun  1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa :
a. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan;
b.     Dalam melakukan penyelidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya;
c.    Proses penyidikan terhadap anak nakal wajib dirahasiakan.
Berdasarkan Undang-undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa batas usia pertanggungjawaban Kriminal Anak adalah diatur pada pasal 4 ayat ( 1 ) ” Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin ”. Kemudian pada Pasal 4 Ayat ( 2 ) disebutkan : ” Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan diajukan ke siding pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai 21 tahun tetap diajukan ke sidang anak.



 C.     Penyidikan Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diutamakan upaya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan. Ketentuan-ketentuan penyidikan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal sebagai berikut:
Dalam Pasal 7
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
Penyidikan
Pasal 26
(1) Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telah berpengalaman sebagai penyidik;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(4) Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.



Pasal 27
(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
(3) Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Pasal 28
Hasil Penulisan Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.
Pasal 29
(1) Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
(2) Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4) Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penulisan kemasyarakatan.



Penangkapan
Ketentuan mengenai penangkapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak ini diatur dalam ketentuan Pasal 30-Pasal 40
Pasal 30
(1) Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak.
(3) Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS.
(4) Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
(5) Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
Pasal 32
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
(3) Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(4) Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(5) Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.
Pasal 33
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
(4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
(5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.
Pasal 34
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.



Pasal 35
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 36
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.

Pasal 37
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Banding belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 38
(1) Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 39
Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) telah berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum.
Pasal 40
(1) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
(2) Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.
Penuntutan
Adapun Ketentuan mengenai penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini diatur dalam ketentuan Pasal 41-Pasal 42
Pasal 41
(1) Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(3) Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 42
(1) Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4) Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penulisan kemasyarakatan.


       [1] UU RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 44 ayat (2) (3)
       [2] UU RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 44 ayat (5)
       [3] Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional, Cet-III ,Jakarta: Djambatan, hal 735 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar