Sejak kuliah di Fakultas Hukum, saya
tidak asing lagi dengan istilah-istilah dalam Bahasa Belanda. Mengapa? Hal ini
dikarenakan hukum di Indonesia sekarang ini masih merupakan warisan dari Belanda. Ini menjadi keunikan tersendiri di saat bidang keilmuan lain diwarnai dengan
berbagai istilah dalam Bahasa Inggris, ilmu hukum malah menjadi sangat berbeda dengan
dominasi Bahasa Belanda. Namun, ini tidak membuat saya risih dan susah…malah dengan
banyaknya istilah dalam Bahasa Belanda di berbagai mata kuliah hukum membuat
saya menjadi penasaran dan lama kelamaan berkembang menjadi keingintahuan untuk
mengenal lebih jauh tentang negeri yang dikenal dengan sejuta tulip ini. Selain
untuk mempermudah dalam mengetahui arti dari istilah-istilah hukum tersebut, keingintahuan tentang negeri tulip
ini semakin hari semakin besar. Mengapa?
Seorang dosen
pengajar di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sulawesi Tengah yang pernah mengikuti
Transportation Engineering Program di
Technology University Delf
(TU-Delft), The Netherlands, bercerita banyak kepada saya tentang Negeri Belanda yang sangat inovatif dan selalu mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan bagi
masyarakatnya, kesejahteraan dan kebutuhan masyarakatlah yang menjadi prioritas
utama. Belanda melakukan inovasi-inovasi seperti kita ketahui sebagian besar
daratan di Belanda lebih rendah di bawah permukaan air laut sehingga Belanda
membuat bendungan yang dapat mengontrol tinggi rendahnya air yang kemudian terhubung
dengan kanal-kanal yang membelah kota-kota yang ada di Belanda. Selain merasakan
manfaat dari bendungan yang menahan masuknya air laut, pemanfaatan kanal-kanal
ini juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena kanal ini
dimanfaatkan sebagai jalur transportasi air yang menghubungkan antara kota satu
dengan kota lainnya dimana masyarakat umum maupun para pedagang dapat memanfaatkannya
membawa barang dagangannya dari satu kota
ke kota yang lainnya. Tidak hanya itu beliau juga menceritakan bahwa selama 2 tahun lebih belajar di Belanda, tak pernah sedetik-pun terjadi pemadaman
listrik, Hal ini tidak terlepas dari negeri yang sangat inovatif ini…
Pada abad 13 masih banyak tanah di Belanda
di bawah permukaan air. Negeri yang inovatif
ini selanjutnya memanfaatkan hembusan angin yang kencang dengan menggunakan kincir angin untuk mengatasi
masalah tersebut. Air tanah dialirkan menggunakan kincir air yang ada di dalam
bangunan kincir angin untuk kemudian di bendung, sedangkan fungsi lain dari
kincir angin untuk mengeringkan permukaan tanah yang masih basah tak hanya itu
dengan pemanfaatan tenaga angin memutar blade
yang terpasang pada turbin angin menyebakan transmisi yang terpasang pada poros berkecepatan tinggi memutar
generator untuk menghasilkan energi listrik, nah…pasokan listrik-pun bertambah…sungguh
inovatif negeri ini…masyarakat-pun menikmatinya. Hal ini semakin membuat saya
penasaran untuk mengunjungi negeri ini…masyarakatnya pun menikmati hasil dari inovasi
tersebut, tak heran jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan negeri ini sebagai negeri paling bahagia ke-4 di dunia, setelah Denmark, Finlandia, dan Norwegia dan Negeri Belanda merupakan negara terbaik
ketiga di dunia dalam hal Work-LifeBalance menurut The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan organisasi
internasional yang bertujuan untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi. Hal
ini lagi-lagi tak lepas dari inovasi yang dilakukan negeri ini. Hal ini semakin
membuat saya termotivasi mengunjungi negeri ini yang sangat inovatif ini, baik
sekedar berkunjung maupun memperdalam pengetahuan tentang ilmu hukum kelak,
semoga semua terwujud, aamiin…