Minggu, 13 Mei 2012

…Inovatifnya Negeri Belanda…



 Sejak kuliah di Fakultas Hukum, saya tidak asing lagi dengan istilah-istilah dalam Bahasa Belanda. Mengapa? Hal ini dikarenakan hukum di Indonesia sekarang ini masih merupakan warisan dari Belanda. Ini menjadi keunikan tersendiri  di saat bidang keilmuan lain diwarnai dengan berbagai istilah dalam Bahasa Inggris, ilmu hukum malah menjadi sangat berbeda dengan dominasi Bahasa Belanda. Namun, ini tidak membuat saya risih dan susah…malah dengan banyaknya istilah dalam Bahasa Belanda di berbagai mata kuliah hukum membuat saya menjadi penasaran dan lama kelamaan berkembang menjadi keingintahuan untuk mengenal lebih jauh tentang negeri yang dikenal dengan sejuta tulip ini. Selain untuk mempermudah dalam mengetahui arti dari istilah-istilah hukum tersebut, keingintahuan tentang negeri tulip ini semakin hari semakin besar. Mengapa?

Seorang dosen pengajar di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sulawesi Tengah yang pernah mengikuti Transportation Engineering Program di Technology University Delf (TU-Delft), The Netherlands, bercerita banyak kepada saya tentang Negeri Belanda yang sangat inovatif dan selalu mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakatnya, kesejahteraan dan kebutuhan masyarakatlah yang menjadi prioritas utama. Belanda melakukan inovasi-inovasi seperti kita ketahui sebagian besar daratan di Belanda lebih rendah di bawah permukaan air laut sehingga Belanda membuat bendungan yang dapat mengontrol tinggi rendahnya air yang kemudian terhubung dengan kanal-kanal yang membelah kota-kota yang ada di Belanda. Selain merasakan manfaat dari bendungan yang menahan masuknya air laut, pemanfaatan kanal-kanal ini juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena kanal ini dimanfaatkan sebagai jalur transportasi air yang menghubungkan antara kota satu dengan kota lainnya dimana masyarakat umum maupun para pedagang dapat memanfaatkannya membawa barang dagangannya dari satu kota  ke kota yang lainnya. Tidak hanya itu beliau juga menceritakan bahwa selama 2 tahun lebih belajar di Belanda, tak pernah sedetik-pun terjadi pemadaman listrik, Hal ini tidak terlepas dari negeri yang sangat inovatif ini…
 Pada abad 13 masih banyak tanah di Belanda di bawah permukaan air. Negeri yang inovatif ini selanjutnya memanfaatkan hembusan angin yang kencang dengan  menggunakan kincir angin untuk mengatasi masalah tersebut. Air tanah dialirkan menggunakan kincir air yang ada di dalam bangunan kincir angin untuk kemudian di bendung, sedangkan fungsi lain dari kincir angin untuk mengeringkan permukaan tanah yang masih basah tak hanya itu dengan pemanfaatan tenaga angin memutar blade yang terpasang pada turbin angin menyebakan transmisi yang  terpasang pada poros berkecepatan tinggi memutar generator untuk menghasilkan energi listrik, nah…pasokan listrik-pun bertambah…sungguh inovatif negeri ini…masyarakat-pun menikmatinya. Hal ini semakin membuat saya penasaran untuk mengunjungi negeri ini…masyarakatnya pun menikmati hasil dari inovasi tersebut, tak heran jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan negeri ini sebagai negeri paling bahagia ke-4 di dunia, setelah Denmark, Finlandia, dan Norwegia dan Negeri Belanda merupakan negara terbaik ketiga di dunia dalam hal Work-LifeBalance menurut The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi. Hal ini lagi-lagi tak lepas dari inovasi yang dilakukan negeri ini. Hal ini semakin membuat saya termotivasi mengunjungi negeri ini yang sangat inovatif ini, baik sekedar berkunjung maupun memperdalam pengetahuan tentang ilmu hukum kelak, semoga semua terwujud, aamiin…

Rabu, 08 Februari 2012

Aktivis dan Wartawan Lirik Pesawat Tak Berawak untuk Ungkap Pelanggaran dalam Tinjauan Hukum Internasional


Sangat menarik berita yang dirilis dalam www.voanews.com pada Hari Sabtu tanggal 4 Februari 2012 dengan judul Aktivis dan Wartawan Lirik Pesawat Tak Berawak untuk Ungkap Pelanggaran”. Berita tersebut merilis tentang para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), kelompok-kelompok lingkungan dan wartawan kian mengalihkan perhatian mereka kepada pesawat-pesawat tak berawak untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran. Era perkembangan teknologi militer saat ini yang berkembang semakin pesat melahirkan sebuah inovasi baru yaitu, pesawat tanpa awak atau drone. Pesawat jenis ini banyak digunakan sebagai pesawat intai dalam dunia militer dan untuk melancarkan serangan militer.
Berdasarkan laporan dari wartawan VOA Nico Colombant dari Washington melaporkan tentang bagaimana pesawat-pesawat terbang tak berawak itu digunakan bukan saja oleh pemerintah negara-negara untuk misi pengintaian dan melancarkan serangan militer. Akan tetapi pesawat tanpa awak tersebut kini digunakan dalam fungsi lain di luar dari kegiatan militer yang kini juga digunakan dalam dunia jurnalisme sebagaimana dalam sebuah video Youtube baru-baru ini, pesawat tanpa awak yang disebut RoboKopter dilengkapi kamera video terbang di atas gelombang demonstran dan polisi anti huru-hara Polandia di Warsawa Begitupula diberitakan bahwa sebuah situs internet bernama Future Journalism Project menggarisbawahi peliputan tersebut. Sebagaimana dilaporkan situs tersebut  juga menyebut sebuah laboratorium eksperimen di Universitas Nebraska-Lincoln yang meneliti berbagai kemungkinan dari apa yang disebut "drone journalism" – atau jurnalisme pesawat tak berawak, dengan mengirimkan kamera-kamera terbang dengan alat GPS untuk meliput berbagai peristiwa penting dan menangkap gambar-gambar video yang disukai para pemirsa. Hal tersebut menunjukkan berbagai kegunaan positif penggunaan pesawat tanpa awak dalam dunia jurnalisme.
                  Salah Satu Jenis Pesawat Tanpa Awak (sumber: www.voanews.com)
Selain dalam bidang jurnalisme pesawat tanpa awak pun kini dimulai dan diminati oleh aktivis Lingkungan dan HAM. Sebagaimana laporan wartawan VOA Nico Colombant dalam www.voanews.com, Organisasi “Sea Shepherd Conservation Society” yang merupakan organisasi aktivis lingkungan dalam situsnya merinci sebagian strategi mereka untuk menghadapi armada gelap pencari ikan paus itu. Ini tampaknya mencakup penggunaan pesawat-pesawat tak berawak, yang kata kelompok-kelompok aktivis, mereka gunakan Desember lalu untuk memantau laut-laut di Hemisfer Selatan. Sedangkan aktivis HAM Andrew Stobo Sniderman, salah seorang pendiri “Genocide Intervention Network,” baru-baru ini menulis sebuah artikel yang diterbitkan koran The New York Times dengan judul "Drones for Human Rights." Aktivis HAM itu mengemukakan, banyak yang diperoleh dari informasi yang didapat dari kamera-kamera terbang itu tentang berbagai zona konflik seperti Suriah atau bagian timur Republik Demokratik Kongo.
Penggunaan pesawat tanpa awak untuk kepentingan misi lingkungan dan HAM tersebut menciptakan solusi baru dalam mengungkapkan bukti-bukti gambar yang sulit didapatkan melalui cara yang biasa. Akan tetapi, hal yang sangat perlu diperhatikan dalam penggunaan pesawat tanpa awak atau drone ini, yaitu, ketika digunakan untuk mengambil gambar atau video baik yang berkaitan dengan misi lingkungan maupun pelanggaran  HAM adalah ketika pesawat tersebut digunakan untuk misi yang memasuki wilayah udara yang merupakan kedaulatan suatu negara lain. Hal tersebut akan menjadi suatu pelanggaran terhadap batas wilayah suatu negara yang merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional berdasarkan Piagam PBB. Apalagi jika negara yang bersangkutan tidak memberikan ijin terbang memasuki wilayah kedaulatan udaranya.
Piagam PBB mengakui prinsip-prinsip kedaulatan dan persamaan kedaulatan semua negara, integritas teritori, dan tindakan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara manapun sebagaimana tertuang dalam Article 1 dan Article 2. Dengan masuknya pesawat tanpa awak tersebut dalam batas wilayah negara lain maka tindakan aktivitas tersebut akan menjadi ilegal dikarenakan bertentangan dengan norma-norma Hukum Internasional yang diterima secara universal terkait kedaulatan dan tak-dilanggarnya wilayah udara satu negara berdaulat dan tujuan dasar hubungan damai serta bersahabat yang seharusnya ada di antara negara berdaulat. Maka dari itu sebelum melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan pesawat tanpa awak dalam misi Hak Asasi Manusia yang melintasi batas suatu negara yang berdaulat ada baiknya Aktivis atau Organisasi Hak Asasi Manusia sebaiknya mengajukan permohonan atau telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk melalui Resolusi PBB No. 60/251 pada tanggal 15 Maret 2006.


Selasa, 24 Januari 2012

Kelengkeng

 Ini informasi tentang Budidaya lengkeng tentunya tak ada hubungannya dengan dunia hukum tapi penulis blog hukum ini menyukai buah kelengkeng jadi tak ada salahnya di pos, (copyan dr tulisan sebelah http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=404176751042,heheheh) semoga bermanfaat
Bila anda menjumpai buah kelengkeng yang berukuran besar bisa jadi itu adalah Kelengkeng Pingpong. Kelengkeng Pingpong merupakan jenis kelengkeng yang memiliki ukuran yang cukup besar sehingga dipersamakan dengan bola pingpong. Sebenarnya kelengkeng pingpong bukanlah tanaman asli Indonesia karena berasal dari Vietnam yang dibawa masuk ke Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu. Berbeda dengan kelengkeng lokal Indonesia yang hanya bisa berbuah dengan baik di dataran tinggi, Kelengkeng pingpong bisa tumbuh dan berbuah pada tanah dataran rendah.

Lengkeng varietas Pingpong dan Diamond River ini, menurut Edy Soesanto, dapat ditanam pada iklim basah, agak basah dan sedang, dengan curah hujan antara 1500 mm-3000 mm per tahun. Selain lengkeng Pingpong dan Diamond River, terdapat pula lengkeng varietas lainnya yang dapat beradaptasi pada iklim dataran rendah, yaitu: lengkeng Itoh atau Edaw. Jenis ini lebih dikenal dengan sebutan lengkeng Bangkok Super. Buah kelengkeng pingpong punya ukuran istimewa yaitu sebesar bola pingpong. Kelengkeng varietas pingpong berasal dari Vietnam didaerah sekitar delta sungai Mekong dan Vietnam bagian tenggara dikenal dengan nama Xuongcomvang. Seperti saudaranya kelengkeng jenis Diamond river, Kelengkeng pingpong ini merupakan tanaman asli daerah tropis. Hal inilah yang membedakan dengan Itoh (E-daw) yang merupakan tanaman subtropis.

Kelengkeng pingpong memilikiki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan kelengkeng lain sehingga sangat ccocok untuk dibudidayakan. Selain bisa tumbuh di dataran rendah kelengkeng pingpong memiliki ukuran buah yang besar sebesar bola pingpong. Dari sisi usia kelengkeng pingpong dapat berbuah dengan cepat yaitu pada usia 1.5 tahun sudah bisa mulai berbuah. Bila buah-buahan lain rata-rata berbuah satu tahun sekali, kelengkeng pingpong dapat berbuah lebih dari satu kali dalam satu tahun. Boleh dikatakan Kelengkeng Pingpong berbuah dengan tidak mengenal musim karena buah bisa tumbuh dari ranting-ranting secara bergantian. Bagi masyakat perkotaan yang memiliki lahan terbatas, kelengkeng pingpong bisa ditanam pada lahan sempit bahkan pada media pot. Dengan beberapa kelebihan terdebut membuat kelengkeng pingpong menjadi potensi agrobisnis yang cukup mengiurkan.
Sebenarnya ada empat jenis kelengkeng yang cocok ditanam di dataran rendah yaitu Kelengkeng Pingpong, Kelengkeng Diamond River, Kelengkeng Kristalin dan Kelengkeng Itoh. Kelengkeng Diamond river merupakan kelengkeng yang berasal dari Cina sedangkan Kelengkeng Kristalin dan Itoh dari Thailand. Dari sisi ukuran Kelengkeng memiliki ukuran buah yang paling besar dan usia berbuah yang paling pendek.

Saat ini telah banyak orang yang melakukan budi daya kelengkeng pingpong, ada yang melakukan budi daya kelengkeng pingpong hanya sebagai kegemaran dan koleksi saja, tetapin ada yang memang serius menekuninya sebagai lahan bisnis. Salah satu yang menekuni budi daya kelengkeng pingpong sebagai usaha bisnis adalah Isto Suwarno. Beliau bisa dikatakan sebagai perintis Budi daya kelengkeng pingpong dengan bendera usahanya yang diberi nama Telaga Nursery.Di Kawasan Pemukti Baru Tlogo RT12 RW04 Prambanan, Klaten , bibit-bibit kelengkeng Pingpong aneka ukuran disemaikan dan dibudidayakan.
Pada awalnya pada tahun 1996 biji kelengkeng Pingpong mulai ditanam di Prambanan. Bibit ini diperoleh dari pohon indukan yang ditanam di Semarang yang asalnya dari Vietnam. Kini Pak Isto sudah menjual ribuan bibit kelengkeng ke berbagai pelosok tanah air. Pembeli selain datang langsung dan membeli di tempat ada juga yang minta di antar sampai tujuan. Sampai sekarang Pak Isto selalu kebanjiran order bibit kelengkeng Pingpong. Harga bibit kelengkeng pingpong cukup bervariasi tergantung pada ukurannya, misalnya untuk ukuran 15 cm sampai 20 harganya 20 ribu untuk yang berasal dari biji sementara yang berasal dari okulasi berukuran 60 cm seharga 40 ribu. Keunggulan bibit dari okulasi adalah lebih cepat berbuah dibandingkan bibit dari biji, sehingga lebih banyak digemari pembeli. Selain itu Pak Isto juga menyediakan pohon kelengkeng pingpong dalam bentuk pot. Harga tergantung pada ukurannya ada yang seharga 250 ribu bahkan 2.5 juta.

Perawatan Kelengkeng Pingpong
Untuk mendukung hasil yang maksimal dalam budi daya kelengkeng Pingpong ini ada beberapa langkah perawatan yang harus dilakukan oleh penggemar antara lain :

- Menyiapkan lubang sebelum kelengkeng pingpong ditanam. Untuk bibit yang mesar ukuran lubang adalah 0.75m x 0.75m x 0.75m sedangkan untuk bibit kecil ukuran 0.5mx0.5mx0.5m .

- Jarak ideal antar tanaman dalam kebun antara 5 sampai 6 meter.

- Media tanaman adalah Pupuk Kandang dan Tanah 1:2 dan diamkan dalam lubang selama 7 hari sebelum bibit di tanam.

- Dilakukan pemangkasan pada ranting setelah mencapai ketinggian 1.5 meter. Hakl ini dilakukan untuk memperbanyak ranting sehingga kelengkeng pingpong berbuah lebih banyak. Pola pelangkasan dengan sistem 1:3:9.

- Dilakukan Pemupukan 3 kali dalam setahun.

- Penanaman dalam pot dengan komposisi media tanam 2:1:1 (tanah:pupuk kandang:sekam).

- Dengan perawatan yang baik meliputi proses dangir, pemupukan dan penyirama teratur dalam 1.5 tahun bibit yang berasal dari okulasi akan mulai berbuah, sedangkan bibit dari biji akan berbuah pada usia 2.5 tahun.

kelengkeng pingpong sangat mudah untuk dibudidayakan ataupun untuk keperluan tabulampot (tanaman buah dalam pot) sebagai penghias halaman rumah. Sangat cocok ditanam daerah panas pada lahan yang sempit sekalipun asalkan berada ditempat terbuka (mendapat sinar matahari langsung). Selain buahnya yang besar, rasanya yang manis, aromanya juga lebih wangi daripada kelengkeng lokal ataupun kelengkeng yang sering kita jumpai di supermarket yang sering kita sebut kelengkeng bangkok. Keunggulan lain dari kelengkeng jenis ini adalah ia bisa panen (panen besar) tiga kali dalam setahun, sedangkan sub-pembuahan bisa terjadi sepanjang tahun asalkan nutrisi untuk tanaman ini cukup. Jadi selama setahun penuh dapat menikmati buah kelengkeng pingpong. Selain itu tanaman ini nyaris tanpa hama, pengalaman saya musuh utama pada saat pertumbuhan adalah belalang sedangkan pada saat berbuah adalah kalong (kelelawar).

Cara Tanam dan Pemeliharaan
Untuk bibit ukuran besar siapkan lubang 0,75m x 0,75m x 0,75m sedang untuk bibit yang kecil siapkan lubang ukuran 0,5m x 0,5m x 0,5m dengan media campuran 1:1:1 masing-masing untuk tanah : pasir atau sekam : pupuk kandang (sebaiknya gunakan pupuk kandang dari kotoran kambing, karena punya kadar phosphate lebih besar daripada kotoran sapi). Sebaiknya campuran media dibiarkan dalam lubang selama seminggu, untuk kemudian digunakan untuk menanam (hal ini supaya mikroba dari pupuk kandang dapat menyebar dengan baik kecampuran media sehingga media lebih gembur dan juga memberikan waktu adaptasi bagi bibit yang akan ditanam terhadap kondisi lingkungan sekitar).

Pada saat penanaman sobek bagian bawah dari karung atau polybag, jangan dari bagian pinggir wadah supaya media dan akar tidak goyang. Apabila perawatannya baik (sering dipupuk, disiram dan didangir) biasanya tanaman dari stek akan mulai berbunga dan berbuah pada umur 8-12 bulan. sedangkan yang dari biji bisa mulai berbuah pada umur 21-24 bulan.

Sekedar mengingatkan sebaiknya penyiraman dan penyemprotan pupuk dilakukan pada malam hari atau pagi hari sebelum matahari terbit, hal ini lebih efektif karena pada saat itulah stomata pada daun terbuka.

MENANAM LENGKENG DALAM POT
1. Pembibitan. Tanam bibit lengkeng ping pong dalam pot dengan ukuran 1×2 m2 (atau besar pot disesuaikan dengan ukuran bibit).

2. Penerapan media tanam. Baik-tidaknya kualitas dan pertumbuhan lengkeng ping pong bergantung pada penerapan media. Idealnya, media yang sifatnya porous atau berongga dianjurkan untuk diterapkan dalam pot, seperti pasir malang, pupuk kandang, dan sekam – dengan perbandingan 1:1:1. Dalam tahap ini, hal penting harus dilakukan adalah pendangiran atau penggemburan media tanam. Penggunaan pupuk atau nutrisi juga cukup dianjurkan. Namun harus disesuaikan dengan setiap fase pertumbuhan tanaman.

3. Penyinaran. Jenis lengkeng ping pong, termasuk tanaman yang gemar dengan sinar matahari langsung. Dalam hal ini, penyinaran jadi peran penting dalam proses pertumbuhan dan pembentukan kualitas buah. Usahakan agar tanaman tak ternaungi oleh apapun, seperti dinding atau tanaman lain yang ukurannya lebih besar.

4. Dipastikan dalam jangka waktu 8 bulan-1,5 tahun, hasilnya sudah bisa dinikmati. Hanya untuk panen, pertama kondisi buah kurang maksimal, seperti jumlahnya yang masih relatif sedikit. Ini berkaitan dengan masa adapatasi tanaman. Namun setelah panen pertama, hasilnya bisa optimal. Bahkan dalam satu pohon, jumlah dompolan bisa mencapai sekitar 50 kg. Bayangkan jika Anda memiliki 5 atau 10 pohon lengkeng ping pong. Selain bisa dinikmati sendiri, hasilnya juga berpotensi bisnis.

MENANAM LENGKENG SKALA BESAR
Pada dasarnya, teknik budidaya dalam skala besar sama dengan kelas rumah tangga. Hanya penerapannya, mengalami sedikit pengembangan. Tak ada patokan khusus untuk luas lahan yang digunakan, cukup disesuaikan dengan kapasitas. Hal yang bisa diterapkan untuk budidaya lengkeng skala besar, yaitu:

1. Pembibitan. Mengingat, dalam skala besar membutuhkan pasokan bibit yang banyak, maka teknik sambung atau stek dijadikan alternatif perbanyakan. Caranya, dengan memanfaatkan bagian batang bawah sampai akar diambil dari lengkeng jenis lokal. Kemudian bagian atasnya disambung dengan jenis lengkeng ping pong impor.

2. Pegolahan media tanam. Pada dasarnya sama dengan yang diterapkan pada skala rumah tangga. Hanya di sini, penggunaan pupuk kandang dapat perhatian lebih, dimana di tahap awal penanaman pemberian pupuk kandang penting untuk diterapkan di media tanam. Kandungan unsur yang terurai dalam hara, berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan tanaman. Selebihnya media pasir, tanah liat, dan sekam bisa dikombinasikan.

3. Pengaturan lahan. Tersusun dengan sistem bedengan, dimana jarak antar bedengan diberi sela 4 meter. Sedangkan jarak tanam dalam setiap bedengan di beri jarak 3 meter.

4. Untuk penyinaran dan tahap panen, sama halnya dengan yang diterapkan di skala rumah tangga. Jika ingin lengkeng ping pong tumbuh optimal, sebaiknya dalam satu pohon tak banyak percabangan. Dengan memotong bagian ranting yang kering, memperbanyak jumlah nutrisi yang masuk.

MENANAM LENGKENG SECARA TUMPANG SARIi
Dalam skala besar, penggunaan lahan harus ‘benar’ dimanfaatkan. Itu dilakukan, agar lahan bisa berfungsi secara optimal. Seperti halnya penerapan tumpang sari, yaitu satu lahan digunakan untuk menanam beragam tanaman. Namun kolaborasi tanaman yang ditanam sebagai teknik tumpang sari tak boleh semabarangan.

Artinya, kapasitas disesuaikan dengan tanaman inti atau utama. Seperti di lahan lengkeng ping pong, tanaman tumpang sari yang cocok untuk jenis ini adalah jagung dan kedelai, dimana kedua jenis tanaman ini memiliki struktur kecil sebagai penyeimbang tanaman inti. Selain itu, pemilihan jagung sebagai tanaman tumpang sari di lahan lengkeng ping pong juga bertujuan sebagai pengusir gulma.
Seperti diketahui, gulma merupakan tumbuhan pengganggu yang akan menghambat proses pertumbuhan tanaman inti. Dan siapa menyangka, kalau tanaman tumpang sari ini juga bisa dimanfaatkan sebagai tanaman produksi. Tentunya di lahan yang luas, sehingga jumlah tanaman jagung dan kedelai tak sedikit. Besar kemungkinan, tanaman primer ini bisa dijadikan sebagai penghasil tambahan produksi. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua pulau terlampaui. Panen jagung dan kedelai oke, semakin klop ditambah dengan panen raya lengkeng ping pong.

Secara garis besarnya penanaman lengkeng adalah sebagai berikut:

Penanaman Bibit dan Pemeliharaannya

Cara Penanaman
Sebagian besar petani klengkeng sebelum penanaman bibit terlebih dahulu membuat lubang tanam. Jarak antara lubang satu dengan lainnya minimum 10 x 10 meter. Ukuran lubang tanam adalah 60 x 60 cm dan kedalamannya lebih kurang 60 cm. Kemudian lubang tanam tersebut diisi dengan tanah yang sudah dicampur dengan pupuk kandang atau kompos dengan perbandingan 3 (tanah): 1 (kompos) dan dibiarkan sampai beberapa waktu hingga keadaan tanah tersebut kering dan dingin (tidak ada fermentasi pupuk kandang atau kompos) (Afandie, 1993).

Bibit lengkeng yang berasal dari biji yang siudah mencapai ketinggian antara 50 sampai 75 cm dapat ditanam pada lubang tanam dengan terlebih dahulu melepas keranjangnya. Lubang tanam yang telah disiapkan pada musim kemarau dapat langsung ditanami bibit lengkeng, sebab pada umumnya tanah yang kering tiadak terlalu asam. Sedang lubang tanam yang dibuat pada musim hujan harus menunggu sampai tanah yang digunakan untuk menimbun lubang tersebut kering dan dingin. Penanaman bibit lengkeng yang berasal dari cangkokan, enten, okulasi ataupun penyusuan sama seperti menanam bibit lengkeng yang berasal dari biji. Dalam hal ini pembatan lubang tanam harus lebih dalam, agar pembentukan sistem perkarannya lebih dalam dan luas.

Pemeliharaan tanaman

Pemupukan
Pemupukan tanaman lengkeng dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni pada awal musim hujan dan menjelang musim kemarau. Pupuk yang digunakan adalah pupuk anorgnik Urea, TSP, KCl atau pupuk lengkap NPK. Dosis pemberian pupuk disesuaikan dengan umurnya atau besar dan tingginya tanaman. Tanaman yang berumur 4 sampai 5 tahun dengan ketinggian 3 sampai 4 meter dapat dipupuk sebanyak 1 sampai 2 kilogram NPK setiap kali pemupukan. Bagi tanaman lengkeng yang sudah berproduksi, pemupukan dengan NPK hendaknya lebih dari 2 kilogram setiap kali pemupukan. Cara pemupukan dilakukan dengan jalan membenamkan pupuk tersebut dalam tanah di sekitar tanaman, dengan jarak dari batang pokok selebar lingkar luar dari tajuk daun (proyeksi lingkar luar tajuk daun). Pemupukan dapat juga dilakukan lewat daun dengan pupuk daun yang mengandung kadar kalium rendah (misalnya gandasil D, Bayfolan dan sebagainya). Bagi tanaman yang sudah berproduksi dipakai pupuk daun yang mengandung kalium agak tinggi (misalnya Gandasil B).

Pemangkasan
Pemangkasan adalah pemotongan atau pengurangan sebagian dari cabang dan ranting. Pemangkasan cabang dan ranting ini bertujuan: (1) Untuk memperbanyak cabang/ranting, karena hilangnya dominasi titik tumbuh apikal; (2) Untuk memperpendek pohon, supaya mudah pemanenannya (dwarfing), (3) Untuk mempermuda tnaman yang telah tua; (4) Untuk mengatur keseimbangan karbohidrat dan nitrat pada tanaman agar dapat berbuah. Pemangkasan dapat dilakukan sambil memetik buah lengkeng dengan menggunakan gunting stek. Pada tanaman lengkeng yang buahnya sedikit harus selalu dilakukan pemangkasan, sebab dengan dilekukan pem,angkasan lengkeng akan cepat berbuah. Hal ini didasarkan pada perbandingan banyaknya karbohidrat dalam daun dengan banyaknya protein dan nitrat yang dapat larut dalam tanaman. Jika karbohidratnya rendah dan kadarnya tinggi, tanaman secara vegetatif akan tumbuh terus denga subur tetapi tanpa berbuah. Jika karbohidratnya tinggi dan kadar nitratnya rendah, tanaman akan tumbuh kerdil dan buahnya sedikit. Tetapi jika karbohidratnya sedang dan kadar nitratnya tinggi, tanaman lekeng akan tumbuh sedang dan dapat berbuah lebat. Jika karbohidratnya rendah dan kadar nitratnya tinggi biasanya daun-daunnya tumbuh lebat tetapi tidak dapat berbunga dan berbuah. Tanaman lengkeng yang demikian perlu dipangkas secara teratur supaya karbohidratnya menjadi sedang dan kadar nitratnya bertambah karena adanya penyerapan pupuk nitrogen (N) dari dalam tanah oleh akar-akarnya. Dengan demikian tanaman lengkeng dapat berbunga lebat dan berbuah banyak.

Pemotongan akar, pengeratan batang dan mengurangi daun
Beberapa cara yang dilakukan petani klengkeng di Jabung dan Tumpang untuk merangsang pembungaan tanaman yang tidak berbunga, adalah: (1) Pemotongan akar, untuk mengurangi penyerapan larutan makanan terutama N dari dalam tanah; (2) Pengeratan (ringing) pada batang-batangnya, untuk menghambat pengangkutan (translokasi) karbohidrat; dan (3) Pemangkasan daun-daunnya agar tidak terjadi penimbunan karbohidrat (Afandie, 1993).

Pengendalian Hama dan Penyakit

(a). Trusuk. Serangga ini ukurannya sebesar semut hitam, warnanya coklat dan bersayap. Hama ini menyerang bagian batang, terutama batang pokoknya, yakni dengan cara membuat lubang dan masuk ke dalamnya. Apabila jumlahnya sangat banyak, pohon lengkeng yang diserang tentu terdapat lubang yang banyak pula. Lengkeng yang terserang hama trusuk menunjukkan perubahan pada warna daunnya, yakni semula berwarna hijau menjadi kunig dan akhirnya rantok. Dengan rontoknya daun-daun tersebut, cabang-cabang menjadi kering dan mengakibatkan kematian. Pengendalian hama trusuk dapat dilakukan dengan penyemprotan insektisida pada batang yang telah terserang oleh hama tersebut. Namun akan lebih baik kalua dilakukan pencegahan secara dini sebelum terserang, yakni dengan melakukan penyemprotan insektisida pada batang-batang tanaman lengkeng yang sehat, terutama batang pokoknya (Afandie, 1993).

(b). Kelelawar. Kelelawar juga termasuk hama yang sangat merugikan petani, makan buah-buah masak dan merontokkan buah-buah muda. Untuk mengatasi gangguan kelelawar, buah lengkeng pada malainya harus diberongsong dengan anyaman bambu atau tepes kelapa.

(c). Penyakit
Salahsatu penyakit yang sering mengganggu tanaman lengkeng adalah Jamur. Penyakit ini pada umumnya menyerang batang pohon lengkeng, terutama batang pokoknya. Pemberantasannya dapat dilakukan dengan penyemprotan fungisida pada batang yang terserang.

Jumat, 30 Desember 2011

“Meningkatkan Peran dan Fungsi Legislasi DPD-RI , Mendirikan Posko Aspirasi Dengan Layanan Website dan SMS Service Bagi Konstituen”

DPD-RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara sesuai dengan amanah konstitusi, tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI 1945, DPD-RI sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan lembaga tinggi negara sekaligus mempertegas kedudukan yang sama atau setara antara anggota DPD-RI dan DPR-RI. Akan tetapi pada kenyataannya kedudukan keduanya belum setara. Hal ini dapat dilihat dalam hal perancangan dan pembentukan undang-undang, DPD-RI hanya dilibatkan pada pembicaraan di tingkat I dan hanya terbatas dengan undang-undang dalam ranah kewenangan DPD-RI, padahal undang-undang secara keseluruhan akan dirasakan dan berdampak di tingkat daerah atau lokal. Pada pembicaraan tingkat II, DPD-RI tidak dilibatkan lagi, padahal pada tahap ini anggota fraksi di DPR-RI dapat saja menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD-RI dan mejadi “mentah” kembali sehingga peran atau fungsi legislasi DPD-RI masih lemah dibandingkan DPR-RI.

Meningkatkan Peran dan Fungsi Legislasi DPD-RI
Hal paling utama yang akan saya perjuangkan seandainya saya anggota DPD-RI adalah meningkatkan peran DPD-RI dalam fungsi legislasi.  Dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan, Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menandakan bahwa kewenangan dalam membentuk undang-undang atau fungsi legislasi dipegang oleh DPR-RI, sedangkan DPD-RI masih memiliki peran yang terbatas dalam fungsi legislasi. Hal yang akan saya perjuangkan adalah melibatkan DPD-RI mulai dari usulan rancangan undang-undang hingga pengesahan undang-undang, dengan cara tersebut peran dan fungsi DPD-RI juga dapat lebih dirasakan oleh masyarakat. Selain itu langkah penting yang akan saya lakukan dalam meningkatkan peran dan fungsi legislasi DPD-RI dengan cara mengajukan usul peninjauan dan gagasan amandemen ulang UUD NRI 1945 dan Undang-Undang yang mengatur kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Posko Aspirasi, Menjaring Aspirasi Konstituen Daerah
Seandainya saya Anggota DPD-RI, selain meningkatkan fungsi legislasi DPD-RI saya juga akan aktif menjaring aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan konstituen, secara langsung dengan melakukan kunjungan dan dengar pendapat masyarakat ataupun pemerintah di daerah, secara tidak langsung langkah nyata yang akan saya lakukan yaitu, mendirikan posko aspirasi di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Hal ini selain untuk mempermudah penyampaian aspirasi masyarakat di daerah juga bertujuan untuk meng-efisienkan anggaran dalam melakukan kunjungan kerja di daerah, masyarakat yang ada di daerah tidak perlu lagi ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Posko aspirasi saya dirikan di daerah, meliputi kabupaten/kota konstituen terutama di daerah yang sulit terjangkau transportasi. Posko aspirasi ini dilengkapi dengan fasilitas layanan website aspirasi. Selain di posko aspirasi, layanan website tersebut dapat diakses kapan dan dimana saja sehingga memudahkan konstituen menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan. Selain posko aspirasi dan layanan website. Seandainya saya Anggota DPD-RI, saya akan menyediakan layanan sms bebas pulsa bagi konstituen di daerah, layanan yang saya berikan bertujuan menjaring aspirasi dan aktif mengadakan dialog dengan konstituen. Hal ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa peran DPD-RI sangatlah penting dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah dan mempermudah kinerja saya Seandainya saya Anggota DPD-RI, semua layanan tersebut mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi esensi sebagai perwakilan daerah di parlemen yang diamanatkan oleh konstitusi.

Senin, 12 Desember 2011

3 Tipe Hukum Philippe Nonet dan Philip Selznick

Dalam bukunya Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi ini, pendekatan hukum responsif diharapkan bisa membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Tujuan hukum harus benar-benar untuk men-sejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan untuk kepentingan mereka yang berkuasa. Philippe Nonet dan Philip Selznick mengakhiri suatu cara berfikir tertentu yang bersifat linier dan matematis, yang dimaksud adalah meletakkan perkembangan dan pembangunan hukum secara linier yang dikemas dalam bentuk “Teori Modernisasi”. Teori tersebut berjaya pada tahun 60-an tetapi mulai surut sejak tahun 70-an. Teori modernisasi secara sederhana mengatakan, bahwa negara-negara berkembang akan mencapai suatu tingkat perkembang hukum yang dinikmati oleh negara-negara maju atau modern asal mau mengikuti jalan yang ditempuh oleh masyarakat maju tersebut. Apabila negara berkembang mampu menghilangkan hambatan-hambatan ke arah modernisasi, maka akan dijamin menjadi negara maju. Jaminan tersebut lebih banyak tidak terbukti dan mulailah teori tersebut ditinggalkan.
Maka dari itu Philippe Nonet dan Philip Selznick mengembangkan model development.  Kelebihan model development Philippe Nonet dan Philip Selznick terletak pada pemahamannya tentang betapa kompleksnya kenyataan antara hukum dan masyarakat. oleh teori modernisasi, realitas yang kompleks telah direduksi menjadi sangat sederhana, sehingga gagal lah teori tersebut membuat ramalan tentang perkembangan hukum dalam masyarakat. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyadari kenyataan yang rumit antara hukum dan masyarakatnya. disitulah kelebihan development model mereka. hal tersebut memperkuat keyakinan kita bahwa semakin kokoh suatu teori berpijak pada pada kenyataan semakin besar pula kekuatannya. kendatipun Nonet dan Selznick mengunggulkan tipe hukum yang responsive tetapi itu tetap dipegangnya dengan reserve. keberhasilan hukum responsif akan sangat ditentukan oleh oleh tersedianya modal sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. bahkan apabila yang kita inginkan adalah stabilitas, maka kedua penulis itu lebih mengunggulkan tipe hukum yang otonom.
Sebelum melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu: (1) hukum sebagai pelayanan kekuasaan refresif, (hukum represif), (2) hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan refresi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan (3) hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model). Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan Selznick berargumen bahwa hanya hukum responsif yang menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Model perkembangan dapat disusun ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan menunjuk pada konflik-konflik pada tahapan tersebut yang menimbulkan tidak hanya risiko kembalinya pola-pola represif namun juga kemungkinan terjadinya responsivitas yang lebih besar. Karakter masing-masing tipe dapat dilihat seperti tabel Tiga Tipe Hukum di bawah ini:
TIGA TIPE HUKUM

HUKUM RESPONSIF
HUKUM OTONOM
HUKUM RESPONSIF
TUJUAN HUKUM
Ketertiban
Legitimasi
Kompetensi
LEGITIMASI
Ketahanan sosial dan tujuan negara (raison d’etat)
Keadilan prosedural
Keadilan substansif
PERATURAN
Akeras dan rinci namun berlaku lemah terhadap pembuat hukum
Luas dan rinci; mengikat penguasa maupun yang dikuasai
Subordinat dari prinsif dan kebijakan
PERTIMBANGAN
Ad hoc: memudahkan mencapai tujuan dan bersifat partikular
Sangat melekat pada otoritas legal; rentan terhadap formalisme dan legalisme
Purposif (berorientasikan tujuan); perluasan kompetensif kognitif
DISKRESI
Sangat luas; oportunistik
Dibatasi oleh peraturan; delegasi yang sempit
Luas, tetapi tetap sesuai dengan tujuan
PAKSAAN
Ekstensif; dibatasi secara lemah
Dikontrol oleh batasan-batasan hukum
Pencarian positif bagi berbagai alternatif, seperti intensif, sistem kewajiban yang mampu bertahan sendiri
MORALITAS
Moralitas komunal; moralisme hukum; “moralitas pembatasan”
Moralitas kelembagaan; yakni dipenuhi dengan integritas proses hukum
Moralitas sipil; “ kerja sama”
POLITIK
Hukum subordinat terhadap politik kekuasaan
Hukum “independen” politik; pemisahan kekuasaan
Terintegrasinya aspirasi hukum dan politik; keterpaduan kekuasaan
HARAPAN AKAN KETAATAN
Tanpa syarat; ketidaktaatan per se dihukum sebagai pembangkangan
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang atau perintah
Pembangkangan dilihat dari aspek bahaya substantif; dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi

sumber: Philippe Nonet dan Philip Selznick Hukum Responsif " Pilihan di Masa Transisi
"

Rabu, 07 Desember 2011

Pengungsi Internal atau Internally Displaced Person’s (IDP’s)


Menurut Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, pengungsi lintas  atas adalah seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok social tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.”
Sedangkan yang dimaksud dengan yang dimaksudkan dengan pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.”
 Istilah displaced persons (DPs) digunakan oleh perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman, tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs)
Istilah displaced persons dalam berbagai resolusi Majelis Umum PBB tahun 1975 yang memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang timbul dalam negara asal mereka.
Dalam Guiding Principles on Internal Displacement. Angka 2: pengantar, memuat pengertian dari istilah Internally Displaced Persons (IDPs) sebagai berikut:
“....internally displaced persons are persons or groups of persons who have been forced or oliged to flee or to leave their homes or places of habitual recidens, in particular as a result of or in order to avoid the effects of armed conflict, situations of generalized violence, violations of human rights or natural or humanmade disasters, and who have not crossed an internationally recognized State border”.
Jadi berdasarkan pengertian di atas  yang dimaksud dengan Internally displaced persons (IDPs) adalah orang-orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau diharuskan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka terutama sebagai akibat atau disebabkan konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau peristiwa alam atau karena perbuatan manusia dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional.
Berdasarkan pendapat di atas, terlihat bahwa istilah IDPs timbul karena adanya bahaya yang mengancam keselamatan penduduk. Misalnya karena adanya pertikaian bersenjata, atau karena banyaknya terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau karena terjadinya bencana alam (natural disaster) seperti banjir, gempa, gunung meletus, kekeringan. Juga karena bencana buatan manusia (man-made disaster).
Dalam pada itu, perlu dikemukakan bahwa telah terjadi perkembangan dalam penggunaan kata atau istilah “persons” dalam displaced persons (DPs) dan internally displaced persons (IDPs) menjadi “people”, sehingga istilah-istilah yang kini dipakai oleh UNHCR adalah displaced peoples (DPs) dan Internally displaced people (IDP).

Hak-hak pengungsi Internal (IDP’s)
Di dalam Prinsip 22 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal menyatakan bahwa Para pengungsi internal, yang tinggal di dalam kamp atau pun tidak, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan, sebagai akibat dari pengungsian mereka, dalam hal mendapatkan hak-hak berikut ini:
a)    Hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan, pendapat, dan ekspresi;
b)    Hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperanserta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi;
c)    Hak untuk berserikat dengan bebas dan berperanserta, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan komunitas;
d)    Hak untuk memilih dan untuk berperanserta dalam urusan-urusan pemerintahan dan publik, termasuk hak untuk mempunyai akses kepada sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini;dan
e)    Hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.