Powered By Blogger

Senin, 24 Desember 2012

Konsep Keadilan Restoratif (Restoratif Justice Concept) pada Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Murah


Mahkamah Agung merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman dan sebagai puncak peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan sebagaimana diubah terakhir Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Secara yuridis Mahkamah Agung memiliki beberapa kewenangan di bidang yudisial dan non yudisial. Kewenangan Mahkamah Agung dibidang yudisial antara lain sebagai berikut :
a. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Pasal 31 A Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
c. Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan Grasi dan rehabilitasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam proses peradilan pidana terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui bagi para pencari keadilan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga tahap penjatuhan putusan pemidanaan bahkan upaya hukum jika dipergunakan oleh para pihak  yang tentu saja memerlukan waktu, tenaga, maupun biaya yang tidak sedikit bagi para pencari keadilan Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan asas peradilan yang disebutkan dalam dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4) menyebutkan: peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini menghendaki peradilan yang sederhana atau tidak terlalu formal legalistik, proses yang berbelit-belit dan berkepanjangan dan lebih mengutamakan keadilan dari pada kepastian hukum. Waktu yang dibutuhkan dalam proses yang sederhana adalah cepat dan biaya yang dibutuhkan dalam proses menjadi terjangkau oleh siapapun termasuk masyarakat tidak mampu. Asas ini masih menjadi keniscayaan dan masih dialam das sollen, karena dalam kenyataannya (das sein) semua proses peradilan terutama peradilan pidana, prosesnya melalui beberapa institusi termasuk kompetensi absolutnya.
Salah satu masalah penting yang dapat menyebabkan peradilan kurang dapat berjalan dengan cepat dan sederhana adalah adanya penumpukan perkara di peradilan dikarenakan banyaknya perkara yang masuk melalui proses formal legalistik dan tidak didukung dengan produktivitas para penegak hukum dalam menyelesaikan setiap kasus misalnya di Mahkamah Agung yang merupakan tingkat pengadilan tertinggi sekaligus pengadilan tingkat terakhir bagi pencari keadilan yang melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung. Banyaknya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung dengan penyelesaian perkara kasasi sebanyak 8.500 setiap tahun sedangkan penerimaan perkara dalam jumlah yang hampir sama atau lebih besar, dapat diperkirakan bahwa penumpukan perkara di Mahkamah Agung RI tidak akan dapat diselesaikan.
Pada Tahun 2010, Mahkamah Agung dibebani 13.480 perkara baru. Jumlah perkara pada 2010 tersebut belum termasuk perkara pada 2009 yang belum terselesaikan yang jumlahnya sekitar 8.000-an. Dengan beban tersebut, Mahkamah Agung mampu menyelesaikan 13.891 perkara. Sementara itu, pada 2011 terhitung sampai Agustus, Mahkamah Agung  sudah menyelesaikan 9.453 perkara. Adapun perkara yang masuk pada 2011 tercatat 8.925 perkara,ditambah perkara pada 2010 yang belum terselesaikan yang jumlahnya mencapai sekitar 8.000-an. Dari data yang diperoleh, beban kerja per hakim agung juga tinggi. Bahkan,pada 2011, ada hakim yang beban perkaranya mencapai ribuan. Misalnya hakim agung yang juga Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar. Dia menerima beban perkara mencapai 1.259 pada 2011.[1]
Pada dasarnya penumpukan tersebut disebabkan karena semua jenis perkara baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara dapat diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan kritikan-kritikan terhadap kinerja badan peradilan diseluruh Indonesia terutama pada perkara pidana. Proses penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap sangat lambat, membuang waktu, mahal serta berbelit-belit. Semakin lama para pencari keadilan semakin tidak percaya dan kurang simpatik terhadap kinerja dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini tentunya bertentangan dengan tujuan seperti yang telah ditentukan dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4) menyebutkan: peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi sebagai penyelesaiannya yang lebih mendasar dan adanya ide pemikiran kembali sehingga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar direalisasikan dan dirasakan para pencari keadilan terutama kalangan tidak mampu.
Salah satu cara mengefektifkan berlakunya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan pidana yaitu dengan memberlakukan konsep Restorative Justice baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat terakhir seperti Mahkamah AGung Republik Indonesia . Restorative Justice concept atau Konsep Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep keadilan bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (Pavlich,2002: 1). Wright.M (1992:525) menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan. Indonesia telah memberlakukan konsep keadilan restoratif dalam proses peradilan anak. Hal tersebut lebih menjamin terpenuhinya rasa keadilan antara korban dan pelaku.
Pada proses peradilan atau tindak pidana biasa, korban sangat sedikit merasakan keadilan hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil dari Negara lebih menekankan pada keadilan retributive dimana lebih menekankan keadilan pada pembalasan dengan tuntutan pemidanaan dan keadilan restitutive yang lebih menkankan keadilan pada pemberian ganti rugi yang hanya memberikan wewenang kepada Negara yang didelegasikan kepada aparat penegak huku seperti Polisi< Jaksa, dan Hakim sedangkan keadilan terhadap pihak korban sangat minim dirasakan, sedangkan jika konsep keadilan restoratif diberlakukan baik pada peradilan anak maupun pada peradilan pidana yang dilakukan oleh orang dewasa keadilan bagi pelaku dan korban dapat terpenuhi dengan itikad baik atau kesepakatan bersama antara pihak pelaku maupun korban

Hal ini mendorong penyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal. Mengenai momentum, yaitu sebelum dan sesudah proses peradilan berjalan. Sebelum proses peradilan, dimaksudkan ketika ”perkara” tersebut masih ditangan kepolisian atau kejaksaan. Baik atas inisiatif kepolisian, kejaksaan, seseorang atau kelompok masyarakat, dilakukan upaya menyelesaikan perbuatan pidana tersebut, dengan cara-cara atau prinsip Pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Hal serupa pada saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan. Misalnya, hakim dapat menganjurkan penyelesaian menurut cara-cara dan prinsip Restorative Justice. Bahkan ada kemungkinan ditengah proses peradilan dapat ditempuh cara-cara penyelesaian menurut prinsip Restorative Justice. Apabila dilihat dari posisi terdakwa. Hal ini sangat mendukung terlaksananya asa peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah. Sehingga ketika terjadi kesepakatan antara pihak pelaku dan korban maka proses peradilan dapat dihentikan pada tingkat tempat terjadinya kesepakatan antara pelaku dan korban, baik sebelum proses peradilan maupun di tengah proses peradilan tanpa menunggu putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya konsep keadilan restorative baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat akhir seperti Mahkamah Agung maka dapat mengurangi tumpukan perkara dan beban para hakim agung di Mahkamah Agung RI khususnya perkara-perkara kasasi yang di upayakan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


      [1] Kholil, 2011, MA Audit 100 Pengadilan, Harian Seputar Indonesia, Terbit Hari Kamis 22 September 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar