Menurut Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, pengungsi lintas atas adalah seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok social tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.”
Sedangkan yang dimaksud dengan yang dimaksudkan dengan pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.”
Istilah displaced persons (DPs) digunakan oleh perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk pertamakali pada tahun 1972 untuk menunjuk orang-orang di Sudan yang karena terjadi konflik bersenjata internal di negara itu terpaksa meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ke tempat-tempat yang lebih aman, tetapi masih dalam wilayah negara mereka sendiri. Istilah di atas tetap dipakai hingga tahun 1974. UNHCR mengartikan istilah DPs sebgai orang-orang yang karena konflik bersenjata internal terpaksa meninggalkan kampung halamannya untuk pergi ke tempat yang lebih aman tetapi masih di dalam wilayah negara mereka sendiri. Sejak tahun 1975 UNHCR dan Persrikatan bangsa-Bangsa memakai istilah displaced persons (DPs) untuk menunjuk orang-orang yang meninggalkan kampung halamnnya untuk pergi ketempat lain yang dirasakan aman sebagai akibat terjadinya konflik bersenjata di negara asalnya. Untuk Dps dalam pengertian semula (tetap masih berada dalam wilayah negara yang sama) dan untuk itu UNHCR memakai istilah Internally Displaced Persons (IDPs)
Istilah displaced persons dalam berbagai resolusi Majelis Umum PBB tahun 1975 yang memberikan hak kepada UNHCR untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada orang-orang terlantar (persons displaced) di luar negara asal yang tidak dimasukkan dalam pengertian pengungsi tetapi mereka ditemukan dalam “kondisi seperti pengungsi” tetapi mereka ditemukan dalam kondisi seperti pengungsi akibat kejadian-kejadian (kadang-kadang sebagai “bencana buatan manusia) yang timbul dalam negara asal mereka.
Dalam Guiding Principles on Internal Displacement. Angka 2: pengantar, memuat pengertian dari istilah Internally Displaced Persons (IDPs) sebagai berikut:
“....internally displaced persons are persons or groups of persons who have been forced or oliged to flee or to leave their homes or places of habitual recidens, in particular as a result of or in order to avoid the effects of armed conflict, situations of generalized violence, violations of human rights or natural or humanmade disasters, and who have not crossed an internationally recognized State border”.
Jadi berdasarkan pengertian di atas yang dimaksud dengan Internally displaced persons (IDPs) adalah orang-orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau diharuskan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka terutama sebagai akibat atau disebabkan konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau peristiwa alam atau karena perbuatan manusia dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional.
Berdasarkan pendapat di atas, terlihat bahwa istilah IDPs timbul karena adanya bahaya yang mengancam keselamatan penduduk. Misalnya karena adanya pertikaian bersenjata, atau karena banyaknya terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau karena terjadinya bencana alam (natural disaster) seperti banjir, gempa, gunung meletus, kekeringan. Juga karena bencana buatan manusia (man-made disaster).
Dalam pada itu, perlu dikemukakan bahwa telah terjadi perkembangan dalam penggunaan kata atau istilah “persons” dalam displaced persons (DPs) dan internally displaced persons (IDPs) menjadi “people”, sehingga istilah-istilah yang kini dipakai oleh UNHCR adalah displaced peoples (DPs) dan Internally displaced people (IDP).
Hak-hak pengungsi Internal (IDP’s)
Di dalam Prinsip 22 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal menyatakan bahwa Para pengungsi internal, yang tinggal di dalam kamp atau pun tidak, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan, sebagai akibat dari pengungsian mereka, dalam hal mendapatkan hak-hak berikut ini:
a) Hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan, pendapat, dan ekspresi;
b) Hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperanserta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi;
c) Hak untuk berserikat dengan bebas dan berperanserta, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan komunitas;
d) Hak untuk memilih dan untuk berperanserta dalam urusan-urusan pemerintahan dan publik, termasuk hak untuk mempunyai akses kepada sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini;dan
e) Hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar