Powered By Blogger

Jumat, 30 Desember 2011

“Meningkatkan Peran dan Fungsi Legislasi DPD-RI , Mendirikan Posko Aspirasi Dengan Layanan Website dan SMS Service Bagi Konstituen”

DPD-RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara sesuai dengan amanah konstitusi, tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI 1945, DPD-RI sebagai bagian dari MPR-RI yang merupakan lembaga tinggi negara sekaligus mempertegas kedudukan yang sama atau setara antara anggota DPD-RI dan DPR-RI. Akan tetapi pada kenyataannya kedudukan keduanya belum setara. Hal ini dapat dilihat dalam hal perancangan dan pembentukan undang-undang, DPD-RI hanya dilibatkan pada pembicaraan di tingkat I dan hanya terbatas dengan undang-undang dalam ranah kewenangan DPD-RI, padahal undang-undang secara keseluruhan akan dirasakan dan berdampak di tingkat daerah atau lokal. Pada pembicaraan tingkat II, DPD-RI tidak dilibatkan lagi, padahal pada tahap ini anggota fraksi di DPR-RI dapat saja menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD-RI dan mejadi “mentah” kembali sehingga peran atau fungsi legislasi DPD-RI masih lemah dibandingkan DPR-RI.

Meningkatkan Peran dan Fungsi Legislasi DPD-RI
Hal paling utama yang akan saya perjuangkan seandainya saya anggota DPD-RI adalah meningkatkan peran DPD-RI dalam fungsi legislasi.  Dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan, Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menandakan bahwa kewenangan dalam membentuk undang-undang atau fungsi legislasi dipegang oleh DPR-RI, sedangkan DPD-RI masih memiliki peran yang terbatas dalam fungsi legislasi. Hal yang akan saya perjuangkan adalah melibatkan DPD-RI mulai dari usulan rancangan undang-undang hingga pengesahan undang-undang, dengan cara tersebut peran dan fungsi DPD-RI juga dapat lebih dirasakan oleh masyarakat. Selain itu langkah penting yang akan saya lakukan dalam meningkatkan peran dan fungsi legislasi DPD-RI dengan cara mengajukan usul peninjauan dan gagasan amandemen ulang UUD NRI 1945 dan Undang-Undang yang mengatur kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Posko Aspirasi, Menjaring Aspirasi Konstituen Daerah
Seandainya saya Anggota DPD-RI, selain meningkatkan fungsi legislasi DPD-RI saya juga akan aktif menjaring aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan konstituen, secara langsung dengan melakukan kunjungan dan dengar pendapat masyarakat ataupun pemerintah di daerah, secara tidak langsung langkah nyata yang akan saya lakukan yaitu, mendirikan posko aspirasi di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Hal ini selain untuk mempermudah penyampaian aspirasi masyarakat di daerah juga bertujuan untuk meng-efisienkan anggaran dalam melakukan kunjungan kerja di daerah, masyarakat yang ada di daerah tidak perlu lagi ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Posko aspirasi saya dirikan di daerah, meliputi kabupaten/kota konstituen terutama di daerah yang sulit terjangkau transportasi. Posko aspirasi ini dilengkapi dengan fasilitas layanan website aspirasi. Selain di posko aspirasi, layanan website tersebut dapat diakses kapan dan dimana saja sehingga memudahkan konstituen menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan. Selain posko aspirasi dan layanan website. Seandainya saya Anggota DPD-RI, saya akan menyediakan layanan sms bebas pulsa bagi konstituen di daerah, layanan yang saya berikan bertujuan menjaring aspirasi dan aktif mengadakan dialog dengan konstituen. Hal ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa peran DPD-RI sangatlah penting dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah dan mempermudah kinerja saya Seandainya saya Anggota DPD-RI, semua layanan tersebut mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi esensi sebagai perwakilan daerah di parlemen yang diamanatkan oleh konstitusi.

34 komentar:

  1. saya mendukung ide anda untuk mendirikan posko aspirasi rakyat. karena begitu banyak suara tapi tak terlalu banyak yang bisa terdengar. semoga dengan ide anda ini, suara rakyat akan lebih didengar.

    BalasHapus
  2. setuju... dengan adanya posko ini, semoga demonstrasi dijalan atau digedung2 pemerintahan bisa berkurang. jadi aspirasi rakyat bisa didengar tanpa harus ada keributan...

    BalasHapus
  3. saya sangat sependapat dengan ide mendirikan posko aspirasi, bisa menambah efisiensi dan efektifitas kerja dari DPR. Namun hal ini baru bisa dimaksimalkan apabila pihak pemerintah sungguh-sungguh untuk bertindak

    BalasHapus
  4. ide bagus cika,,,jgn lupa pastikan dulu ada jaringan internet di daerah terpencil sblm bikin websitenya,haha

    keep it up bro, cz someday your idealism will be put on test

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. oke deh mas bro terima kasih atas sarannya, kan kemkominfo lagi mengembangkan desa internet lagian sekarang internet untuk rakyat,hehehe nanti d posko tetap ada staf yang mengusahakan agar aspirasi sampai dan masyarakat tidak ke pusat lagi mnyalurkan aspirasinya yg butuh biaya besar

    BalasHapus
  7. Saya setuju untuk memperkuat kedudukan DPD-RI terlebih dahulu. Apalagi bila melihat kinerja anggota DPR-RI yg terhormat msh seperti pemberitaan yg marak di TV. Bayangkan kalau semua aspirasi yang dengan susah payah disaring dari masyarakat daerah kemudian ditolak oleh DPR-RI, karena berbagai alasan (mis: aspirasi tidak menguntungkan/tdk ada dana yg bisa dikorupsi) ^_^

    BalasHapus
  8. Betul-betul saran yang membangun. Tapi mudah2an saja deh SMSnya dibaca oleh mereka. Tapi perlu di ajarkan dulu kepada anggota DPR tentang apa itu website (adanya pelatihan/training kepada anggota DPR about teknologi sekarang ini). Kemarin anggota DPR yang tugas belajar ke Australia. Saat mereka di tanyai oleh mahasiswa disana tentang email resmi (official email) DPR yang di bagi justru email yahoo. (selengkapnya http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8300052)
    Saran yang lain adalah adanya CCTV diruangan rapat DPR. Anggota DPR yang tidak datang gajinya dipotong atau dikenai denda. Akan sangat bagus apabila adanya tindakan tegas kepada anggota DPR yang tertidur diberi hukuman semacam Keng kreng, sit up ataupun push up supaya beliau "yang terhormat" tidak ngantuk lagi.

    BalasHapus
  9. sy setuju dengan saran kawanku ini..
    selama ini bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dgn dtg langsung ke gedung pemerintahan, selain menimbulkan kemacetan juga terlihat tdk efisien.
    jarang bagi para demonstran bisa masuk & berbincang langsung dgn para pejabat pemerintahan yg terhormat menyampaikan aspirasinya.
    Dgn adanya layanan penyampaian aspirasi dgn website dan sms,semoga bisa lebih memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya.
    ttapi perlu diperhatikan bahwa tdk semua masy. bisa mnggunakan layanan sperti ini,keterbatasan pendidikan jg mempengaruhi jalannya sistem pelayanan sperti ini,apalagi untuk posko di daerah terpencil..
    selebihnya idenya bagus.. :)

    BalasHapus
  10. k ippang: terima kasih sarannya kak, tapi mungkin salah baca kak, yang ini DPD (dewan Perwakilan Daerah-RI)hehehhe
    Nana: terima kasih sister semoga Wakil kita di DPD-RI dapat mempertimbangkannya sebagai solusi ke arah perbaikan ke depannya

    BalasHapus
  11. memang seharusnya aktif menjaring aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan konstituen, setuju!

    BalasHapus
  12. iya anggaran untuk memilih anggota DPD lebih banyak lo daripada anggota DPR padahal DPR lebih banyak hampir 4 x lipat

    BalasHapus
  13. mantap, mantap!! saran-saran yg begini harusnya segera direalisasikan, lebih efektif,esensinya tercapai dan mengenai sasaran.. semoga aspirasi dari rakyat untuk wakilnya dapat langsung tersampaikan.. salam mahasiswa

    BalasHapus
  14. jangan cuma website kakak, kalo bisa dilengkapi sama sms gateway buat menyalurkan aspirasi.. ato apalah yang lain2, sebisanya memanfaatkan semua teknologi yang sudah ada, mungkin aplikasi di mobile, smartphone, maupun android. intinya memudahkan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi.
    semoga aspirasi dari masyarakat untuk wakilnya bisa langsung tersampaikan..

    BalasHapus
  15. ruslin: waduh jargon nih dek
    illamsyah: salam!!!
    unknown: mantap idenya semoga aspirasi kita tersampaikan dan wakil kita di DPD menagakomodasinya

    BalasHapus
  16. saran yang bagus fadli menurut saya sistem bikameral saat ini dengan penclonan regional memiliki tujuan untuk menjaga fungsi kesatuan bangsa coz klo dpd bisa masuk dalam kewenangan dpr maka apa gunanya dpr saat ini. walaupun cuma pengusul ruu yg ad, dpd juga memilii peran sebagai social control dalam kebijakan otonomi daerah sy rasa sudah benar. untuk usulan internet dan media penyalur aspirasi masyarakat daerah mmg sangat dibutuhkan agar kasus2 seperti daeah bula dan mesuji dpat tersentuh dengan cepat oleh lembaga legislatif dan pemerintah khususnya anggota ewan yang dianggap terhormat ini hahahahaha

    BalasHapus
  17. iya live hhehehe semoga kasus mesuji dll tidak terulang lagi

    BalasHapus
  18. Yang penting dana ny jelas ...
    dan ada feed back nya saja

    BalasHapus
  19. Ide yang bagus dek,
    Sedikit masukan, kalau menurut saya nah :D, :
    Hal utama yg penting diperjuangkan anggota DPD sekarang ini adalah perubahan/amandemen UU tentang DPD itu sendiri, tentunya terkait kewenangan dan fungsi DPD sebagaimana diungkapkan diatas yg seakan-akan peranannya masih dibatasi. Karena tentunya semua apsirasi yang tertampung hanya dapat dieksekusi kalau DPD mempunyai kewenangan atas apa yang diaspirasikan konstituennya.

    BalasHapus
  20. ulil: iya semua tentang dana ya...pasti anggarannya ada
    k cappo: iya bisa saja dilakukan amandemen ulang UUD NRI 1945 tapi harus ada political will dr DPR juga mengingat jumlah mereka lebih banyak daripada anggota DPD RI.

    BalasHapus
  21. Oke deh...Semoga DPD nya Mengakomodasi...hehehe

    BalasHapus
  22. semoga cita-citanya ingin selamat di dunia dan akhirat terkabul eh maksudnya cita-cita jadi anggota DPD RI nya terakomodir :D

    BalasHapus
  23. HAHAHAHA
    AAMIIN...AAMIIN...AAMIIN...YA RABBAL ALAMIN...

    BalasHapus
  24. Sy tunggu aksinya bro .... :)

    BalasHapus
  25. insyaAllah bro semoga terkabulkan

    BalasHapus
  26. suruh ngaskus aja.... disana banyak aspirasi..hhehe

    wujudkan saja...

    BalasHapus
  27. drpada nyontek ide sendiri lebih asyik,hehehhe

    BalasHapus
  28. 1. seharusnya para legislasi sudah tau apa yang harus diperjuangkan, gak usah nyalon kl tak tau apa yg harus diperjuangkan

    2. kalaupun ada aspirasi baru yg harus disampaikan sehingga membutuhkan layanan sms dan website, sebernarnya tak susah kok..

    mereka pasti punya komputer.. belilah 1 hp dan 1 kartu, HPx yang bisa terkoneksi dengan komputer dan pesannya bisa disimpan dan dibuka dari komputer. simple dan murah. sebarlah tuh nomor.

    untuk website, mahal kl mau bikin. cukup FBan, bikin group, yg mau beraspirasi silahkan masuk ke grup itu..angkat 1 orang admin untuk mengurusnya. beres...

    gak pake ribet

    ----eko pasinggi'-----

    BalasHapus
  29. makasih bang eko atas sarannya iya nanti ada petugas kok yg jadi adminnya,hehehhe g semua rakyat mempunyai fasilitas seperti itu jd senator kitalah nantinya yang akan menyediakan, kita tunggu gebrakan mereka, ok,Fight fo The Better Indonesia,hehehhe

    BalasHapus
  30. klo menurut sy pribadi...knp sudut pandangnya harus masyarakat yg datang mengadu...knp tidak d balik sudut pandangnya, wakil rakyat yang mencari tau...
    rusaknya negeri ini karena kebijakan yg diambil slalu mengacu pada apa yg dilaporkan...
    wakil rakyat harusnya merakyat....bukan pejabat yang menunggu laporan bawahannya....

    BalasHapus