Powered By Blogger

Jumat, 25 November 2011

Essay Dibalik Tirai Penegakan Hukum Indonesia[1]


Muhammad Fadli[2]
Universitas Hasanuddin
4049[3]

Puluhan tahun negeri ini berdiri, puluhan tahun pula lamanya penegakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam sila kelima pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Dimana Sila keadilan ini hingga sekarang tidak kunjung jua dapat dirasakan sebagian besar rakyat negeri ini.
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, namun hukum yang pada hakikatnya menciptakan rasa keadilan belum juga dapat terealisasikan secara efektif. Hal tersebut, dapat terlihat dari terjadinya praktik-praktik kecurangan, penyelewengan, penyimpangan terhadap aturan-aturan di dalam penegakan hukum itu sendiri.
Penyimpangan dan ketidakadilan yang terjadi, dapat dikatakan sangat fatal bagi proses penegakan hukum kita sekarang ini, oleh karena penyimpangan dan ketidakadilan tersebut telah mengakibatkan kehancuran pada sistem hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada hukum. Contohnya, kasus-kasus korupsi, suap, dan pemerasan di dalam lembaga peradilan, dan sebagainya.




Korupsi dalam Kenyataan
Indonesia menempati urutan ke-36 negara paling korup di dunia versi Tranparency Internasional. Nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan 0,1 poin dari tahun sebelumnya. IPK tersebut adalah persepsi korupsi di sektor publik pada 180 negara.  
Pada tahun 2006, IPK Indonesia adalah 2,4. Sedangkan IPK pada 2007 adalah 2,3. Hal ini memberikan gambaran bahwa negara kita mengalami penurunan dalam upaya pemberantasan korupsi.[4] Walaupun bukan pada peringkat teratas, korupsi tetap menjadi ancaman bagi eksistensi negara kita, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal ini karena, korupsi dapat mempengaruhi bidang sosial, ekonomi, dan politik yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat.
Kurangnya kesadaran dan kinerja para aparat penegak hukum kita untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya turut menjadi bagian dari, terjadinya hal tersebut. Timbulnya kecurangan-kecurangan dalam proses penegakan hukum jelas disebabkan  kurang efektifnya kinerja para penegak hukum.
Pengembangan substansi aparat penegak hukum dan budaya hukum menjadi solusi yang tepat untuk hal tersebut. Selain itu, peningkatkan kinerja aparat, penciptaan kesadaran hukum, kepatuhan hukum, serta penumbuhkembangan budaya taat hukum di tengah masyarakat dan aparat penegak hukum akan mampu membersihkan aparat dari praktik kecurangan. Pemberian sanksi yang tegas bagi para aparat penegak hukum dan masyarakat yang melanggar aturan-aturan hukum juga dapat menjadi salah satu solusi ampuh dalam penyelesaian masalah ini.
Prof. Achmad Ali mengatakan bahwa, As long as the dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty talk.  (sepanjang sapu kotor belum di bersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka), [5] dimana the dirty broom yang dimaksud beliau adalah penegak hukum atau petinggi hukum yang telah terlibat dalam praktik-praktik kotor dalam menegakkan hukum, yang pada dasarnya seharusnya menjalankan tugas atau kewajibannya menegakkan hukum yang menciptakan rasa keadilan, namun menyimpang dari tugas dan kewajiban tersebut.
Bukti konkrit yang dapat kita lihat mengenai semakin lemahnya perlakuan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Negara Indonesia ini, yaitu Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional senilai Rp 904,647 miliar. Beliau divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000. tetapi, Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui putusannya  No. 78/Pid/2002/PT.DKI, beliau diputus bebas (Vrijspraak), dan masih banyak kasus lain di antaranya; [6]


Nama
Kasus
Kerugian Negara
Tuntutan
Vonis PN
Vonis PT
Leonard Tanubrata
BLBI BUN
Rp 6,738 T
14 Th
10  Th
Lepas dari tuntutan hukum
Kaharudin Ongko
BLBI BUN
Rp 6,738 T
16 Th
Bebas

Hendrobudiyanto
BLBI
Rp 9,793 T
6 Th
3  Th
Lepas dari tuntutan hukum
Heru Supraptono
BLBI
Rp 6,36   T
6 Th
3  Th
Lepas dari tuntutan hukum
Paul Sutopo
BLBI
Rp 2,02   T
5 Th
2,5 Th
Lepas dari tuntutan hukum
                                  Sumber:Kompas, 3 Februari 2004

Alangkah memperihatinkannya kondisi Negara kita ini. Dana yang sebesar itu, semestinya dapat membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, di gondok habis-habisan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut, tidak terlepas dari kelemahan aparat penegak hukum dan para petinggi hukum yang kita miliki. Krisis moral dan lemahnya aturan serta kurangnya sanksi yang tegas turut membuka ruang bagi siapa saja yang ingin melakukan kecurangan yang menimbulkan ketidakadilan.
Tidak hanya tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kesengsaraan pada rakyat dan menginjak-injak aturan serta norma hukum yang berlaku. Tetapi juga, pengadilan yang merupakan  the last resort bagi para pencari keadilan, termasuk di dalamnya masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya secara litigasi telah dijadikan barang dagangan yang diperjualbelikan di dalam peradilan kita, antara penegak hukum dengan para kliennya sesuai dengan kepentingan kliennya.
Hal ini merupakan lagu lama di dunia peradilan kita, setelah puluhan tahun lamanya equal justice under law atau yang sering kita kenal dengan supremasi hukum  yang diidam-idamkan masyarakat tak kunjung jua dapat dirasakan oleh mereka, khususnya kalangan bawah.

Tentang Mafia Peradilan
Membahas mengenai kecurangan di dalam sistem peradilan kita sering terdengar adanya istilah mafia peradilan, dimana di dalam praktik mafia peradilan tersebut terindikasi adanya pelanggaran terhadap supremasi hukum atau supremacy of law  yang biasa kita dengung-dengungkan sebagai panglima hukum, meskipun dalam praktiknya sesuatu yang benar menjadi salah sebaliknya sesuatu yang salah menjadi benar.
Mafia peradilan di Negara kita ini sebenarnya sangat misterius dalam artian antara ada dan tiada. Hal tersebut terjadi karena begitu rapi dan tersistematisnya jaringan mafia peradilan tersebut. Para aktor di dalam praktik mafia peradilan tidak lain adalah para aparat penegak hukum itu sendiri, yaitu orang yang terlibat langsung dalam penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement akan tetapi juga peace maintenance yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat dan polisi . Dan istilah yang lazim disebut untuk Jaksa, Advokat, Hakim, dan Polisi. Para aktor yang bermain dalam praktik mafia peradilan adalah mereka yang telah menjadikan hukum sebagai bisnis dan menghilangkan hakikat keberadaan hukum dalam mewujudkan keadilan. Tabel di bawah menunjukkan pola-pola praktik mafia peradilan yang terjadi di dalam pengadilan pidana. [7]
POLA-POLA KORUPSI HAKIM DI PENGADILAN PIDANA
TAHAP
POLA
MODUS
PELAKU
Memasukkan perkara
Permintaan uang jasa
Agar perkara mendapatkan nomor perkara awal, harus memberikan pelicin kepada bagian registrasi
Panitera
Persidangan
P Ketua PPenentuan majelis hakim yang favourable
perkara “basah” akan dipegang oleh N sebagai Ketua majelis hakim
Ketua PN
Pengacara terdakwa meminta panitera untuk menghubungi hakim tertentu yang dapat diajak bekerja sama
Hakim
Panitera
Pengacara
Pengacara sowan langsung ke ketua PN untuk menentukan majelis hakim
Ketua PN
Pengacara
Putusan
Negosiasi putusan
Vonis dapat diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim. Kalau melalui jaksa, berarti sudah dalam paket. Jaksa akan mengatur semuanya, mulai dari tuntutan hingga putusan.
Hakim
Jaksa
Panitera
Pengacara
Terdakwa

Penyebab yang paling utama dari praktik mafia peradilan ini antara lain; peraturan perundang-undangan saat ini masih mementingkan kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, kurangnya kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, budaya hukum masyarakat yang masih kurang tanggap terhadap hukum, serta kesadaran hukum masyarakat yang masih tergolong rendah.

Prioritas Penegakan Hukum
Menurut Bagir Manan (1994) sendi utama negara yang (supremasi hukum) dalam mengatur dan berdasarkan atas hukum adalah hukum merupakan sumber tertinggi yang menentukan mekanisme hubungan hukum antar Negara dan masyarakat maupun antara anggota kelompok masyarakat satu dengan yang lain.[8]
Akan tetapi, supremasi hukum di depan peradilan kita begitu susahnya tercipta, karena di masa sekarang ini hukum pun ikut memodernisasi dirinya di dalam konsep Hukum Modern. Siapa saja yang menguasai teknik-teknik hukum terutama di kalangan penegak hukum maka dia akan memenangkan pertempuran hukum (law Battle).[9] sehingga besar kemungkinan rasa keadilan yang harus ditegakkan oleh para penegak hukum merupakan lagu lama atau hanya menjadi impian masyarakat semata, kebanyakan para penegak hukum di dalam peradilan kita hanya mementingkan kepentingan kliennya sebagai pengguna jasa tanpa mempedulikan lagi yang mana betul-betul keadilan yang harus ditegakkannya.
Achmad Ali mengatakan bahwa, “musuh paling berbahaya bangsa ini” adalah empat musuh nomor wahid; yaitu KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), Narkoba, Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan konspirasi sosok-sosok penegak hukum hitam, yaitu para penegak hukum yang melakukan praktik kecurangan dalam proses penegakan hukum.[10]
Hal yang dikatakan oleh beliau tersebut sudah termasuk didalamnya tindak pidana korupsi, yang juga terjadi di dalam praktik mafia peradilan dimana didalamnya sangat kental dengan perilaku suap menyuap untuk memperlancar penyelesaian suatu perkara.
Maka dari itu, kita seharusnya berbenah dari sekarang  memperbaiki apa yang masih perlu mendapat pembenahan di negara, khususnya dalam kalangan para penegak hukum kita dan masyarakat sebagai faktor yang dapat mempengaruhi tegaknya hukum. Pembenahan harus dimulai dari lingkungan penegak hukum atau lembaga penegakan hukum kemudian ke lingkungan pemerintahan dan selanjutnya turun hingga mencakup masyarakat luas hingga tumbuhnya kesadaran hukum bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali penegak hukumnya, karena bagaimana pun setiap individu ingin merasakan keadilan serta mendapat penghargaan akan hak dan kewajiban masing-masing di depan hukum
Terlanjur basah cocok untuk menggambarkan keadaan hukum kita namun kita belum basah kuyup, basah kuyup pun masih bisa kering. Mari terus berjuang tanpa dihantui kata telambat, penulis ingin mengutip perkataan orang bijak bahwa, Perjalanan jauh dimulai dari langkah pertama. Mari mulai dari sekarang!!!


     [1] Essay ini diikut sertakan  pada Konferensi Bangkit Hukum Indonesia 2008 sebagai wakil dari Universitas Hasanuddin di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat.
     [2] Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Semester 2.
     [3] Kode Peserta.
      [4] Indonesia Peringkat 36 Paling Korup di Dunia, www.detik.com. Diakses tanggal 6 Maret 2008, pukul 14.09 WITA
      [5] Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., 2005, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya),    Bogor: Ghalia, hal. 43.
      [6] Tb Ronny Rahman Nitibagaskara, 2006, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta: Kompas,  hal. 22.
      [7] Wasingatu Zakiyah, dkk, 2002, Menyingkap tabir mafia peradilan, Indonesia Corruption watch, Jakarta: hal. 120.
       [8] Op.cit., Tb Ronny Rahman Nitibagaskara., hal. 59.
       [9] Ibid., hal.63.
      [10] Koran Tempo, 28 Agustus 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar