Powered By Blogger

Sabtu, 26 November 2011

YURISDIKSI dan TANGGUNGJAWAB NEGARA


I.            Yurisdiksi Negara
Yurisdiksi adalah terjemahan dari kata jurisdiction. Berasal dari dua kata yaitu, juris dan diction. Jadi yurisdiksi adalah kewenangan atau kekuasaan yang dimilki oleh Negara atas orang atau individu, benda dan atas perilaku-perilaku hokum yang terjadi dalam suatu wilayah Negara. Dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu:
1.       Yurisdiksi atas orang yang mengatur hubungan antara individu, warga Negara dan atau orang lain.
2.       Yurisdiksi atas benda yang mencakup semua benda (benda bergarak dan benda tidak bergerak)
Peristiwa hukum yaitu semua peristiwa yang menimbulkan akibat hokum. Landasan kontinen yaitu benda yang tidak bergerak yang sebagianmasuk wilayah Negara dan sebagian berada di luar wilayah Negara. Yurisdiksi merupakan refleksi dasar kedaulatan Negara. Karena apabila Negara tidak berdaulat maka Negara tersebut tidak memilki yurisdiksi. Hans Kelsen menyatakan bahwa ada tiga hal yang penting dalam teori piramidanya, yaitu
1.       Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi pengadilannya untuk mengadili Negara lain di wilayahnya kecuali atas persetujuan bersama.
2.       Suatu perjanjian Internasional yang dibentuk tidak boleh mengadili pihak yang bukan anggota dari perjanjian tersebut.
3.       Pengadilan dari suatu Negara tidak boleh mempersoalkan keabsahan tindakan Negara lain yang dilakukan di negaranya.
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam Negara. Yurisdiksi dalam hokum internasional adalah suatu hak yang dimilki oleh Negara untuk mengatur suatu yudikatif, legislative, dan eksekutif.
Unsur-unsur:
·         Hak kekuasaan dan kewenangan berdasarkan hukum Internasional
·         Mengatur secara eksekutif, yudikatif, dan legislative
·         Hak untuk mengatur objek yang dianut adalah objek yang meliputi orang, benda, dan peristiwa hokum
·         Tidak semata mata masalah domestic
·         HI sebagai landasannya
Macam-macam yurisdiksi secara  umum
1.       Yurisdiksi In Rem atau kebendaan timbul jika ada masalah Negara yang mana berwenang untuk mengatur masalah benda yang berada disuatu wilayah tertentu.
2.       Yuris in Personam atau yurisdiksi atas orang, berdasarkan atas kewarganegaraan aktif/ ada hubungan langsung (aktif) sedangkan berdasarkan kewarganegaraan pasif merupakan usaha untuk melindungi negaranya dari perlakuan orang asing yang merugikan
3.       Yurisdiksi atas kriminal, dimilki oleh setiap Negara atas suatu kejahatan, jika peristiwa itu sudah ditetapkan sebgai peristiwa pidana dalam hokum nasional
4.       Yurisdiksi atas sipil merupakan hak yurisdiksi Negara atas peristiwa hukum sipil yang terjadi di sutau tempat  tertentu yang memiliki aspek internasional

II.               Tanggung jawab Negara
Latar belakang Tanggung jawab Negara adalah karena tidak ada suatu Negara pun yang boleh menikmati hak-haknya tanpa menghormati Negara lain. Karakteristik yang menjadi dasara tanggung jawab Negara. Shaw mengatakan ada tiga karakteristik.
1.       Kewajiban internasional yang berlaku anatara dua Negara tertentu
2.       Adanya suatau perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional yang melahirkan tanggung jawab Negara. Contohnya, perlindungan HAM.
3.       Ada kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hokum (kelalaian)
Tanggung jawab Negara melahirkan ganti rugi. Misalnya, The Corfu Channel Case (anatara inggris dan Albaniamengenai kasus pemasangan ranjau di Albania yang rusaknya kapal perang Inggris). Setiap warga Negara bertanggung jawab penuh atas tindakan-tindakan illegal yang dilakukannya. Perbedaan antara tanggung jawab Negara perdata dan pidana:
1.       Menurut aliran tradisional , tidak membedakan tanggung jawab negra perdata dan pidana. Sepanjang perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum Internasional, maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab perdata yang harus mengganti semua kerugian yang ditimbulkannya.
2.       Pendapat yang mengatakan harus ada perbedaan karena ada perkembangan baru setelah perang dunia kedua yaitu, perubahan konsep konsep.  
a.       Ius congen merupakan norma yang diterima atau diakui oleh masyarakat internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru yang mempunyai sifat yan sama.
b.      Hadirnya tanggung jawab individu sebagai subjek hokum internasional bilamana individu yang melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan maka harus bertanggungjawab adalah individu yang melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan. Bukan Negara yang harus bertanggungjawab sebelum perang dunia kedua Negara yang harus bertanggungjawab.
c.       Lahirnya piagam PBB dan ketentuan dalam penegakan hukum terhadap Negara dalam perubahannya misalnya agresi militer terhadap Negara lain.
Tanggungjawab Negara secara garis besar dapat dibagi dalam :
a.      Delictual liability
Lahir dari setiap kesalahan atau kelalaian dari suatu Negara terhadap orang asing yang terjadi di wilayahnya atau wilayah Negara asing.
Contoh :
-      Eksplorasi ruang angkasa
        Negara meluncurkan satelit selalu bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dari peluncuran satelit tersebut. Atau biasa disebut tanggung jawab absolute (absolute liability).
-      Eksplorasi nuklir
        Negara bertanggungjawab atas semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi nuklir.
-          Kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara lain ; pencemaran udara, pencemaran laut, dan lain-lain.
b.      Contractual liability
Tanggung jawab Negara ini dapat terjadi apabila Negara melakukan pelanggaran atas perjanjian internasional. Jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi Negara lain
Misalnya :
-          Pelanggaran perjanjian (bersifat public) dibuat antarnegara.
-          Pelanggaran kontrak (bersifat perdata)
Tindakan Negara ada dua yaitu:
1.       Iure Impirii
Kalau Negara dalam kapasitas sama dengan Negara lain
2.       Iure Gestionis
Negara bertindak sebagai pedagang yang melakukan kontrak bisnis. Hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak
Pengecualian terhadap tanggung jawab Negara
1.       Tindakan yang dilakukan dengan persetujuan Negara yang dirugikan. Contoh : pengiriman tentara asing ke Negara lain.
2.       Penerapan sanksi tentang pasal 30 tentang tanggung jawab Negara : yaitu mengatur suatu pelanggaran dapat dikesampingkan apabila tindakan tersebut dianggap sah oleh hukum internasional.
3.       Force majeure (keadaan terpaksa)
4.       Tindakan yang sangat diperlukan untuk dilakukan dalam menghindari kerugian yang sangat besar. Misalnya kasus kapal tanker yang kandas di Negara lain serta menimbulkan pencemaran.
5.       Tindakan bela diri (self defense) di mana Negara dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan yang tidak sah dalam tindakan bela diri sesuai Pasal 51 piagam PBB.

Exhaution of Local Remedies (Hak hukum kebiasaan internasional) yang merupakan Penyelesaian masalah sengketa secara lokal dilakukan di pengadilan negeri

1.       Dilakukan untuk memberi kesempatan kepada Negara untuk memperbaiki kesalahannya menurut system hukum nasionalnya.
2.       Untuk mengurangi tuntutan-tuntutan internasional.

Hak ini tidak berlaku jika satu Negara bermasalah terhadap pelanggaran langsung hukum internasioanl yang menyebabkan kerugian tehadap Negara lain.
Misalnya :
-          penyerangan terhadap diplomat-diplomat (beraspek pidana)
-          Kasus ambanclos yaitu orang Yunani yang menggugat persahaan Inggris (beraspek perdata)

Expropriation
Expropriation terkait dengan pelanggaran perjanjian atau kontrak sesudah perang dunia kedua. Negara-negara yang baru merdeka, menasionalisasikan perusahaan asing di negaranya sekaligus pengambilalihan (ekspropriasi) banyak dilakukan  oleh Negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memajukan perekenomiannya. Ekspropriasi sebenarnya adalah suatu pelanggaran hukum, namun dalam al tertentu. Menjadi sah apabila memenuhi persyaratan.
Ada empat persyaratan dari expropriasi :
1.       Tidak dilaksanakannya hak-hak kepemilikan perusahaan
Contoh : Britis Tobaco, tidak memiliki hak-hak kepemilikan perusahaan.
2.       Untuk kepentingan umum
3.       Harus diikuti oleh ganti rugi yang sifatnya prompt, adequate, dan effective
4.       Non diskiriminasi
Lumpsum : jumlah ganti rugi yang disesuaikan dengan kondisi perekenomian (PP No. 9 Tahun 1959) mengatur ganti rugi. Menasionalisasi perusahaan asing (1979), tata ekonomi internasional baru.
Lumpsum dijadikan pedoman bagi Negara lain.

Tanggung Jawab Negara terhadap Orang Asing
1.       Negara berkembang
Cenderung mengurangi hak-hak dan keistimewaan orang asing dinegaranya (kedaulatan dan kemerdekaan negaranya dan menolak pengaruh ekonomi Negara maju).
2.       Negara maju
Menginginkan perlindungan bagi warga Negara dan harta-hartanya yang ada di Negara lain.
Nasionality dalam doktrin ini bersandar pada 2 (dua) pemikiran kembar.
1.       Hubungan suatu Negara dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan kelalaian pejabat-pajabat dan organ-organ Negara.
2.       Kemampuan Negara lain untuk mengklaim warganegaranya yang dirugikan. Kemampuan ini terkait dengan nationaliy. Indovidu memperoleh benefit yang diberikan hukum internasional.
Contoh
Carlos Calvo (doktrin calvo) : prinsip nonintervensi. Negara asing tidak boleh mengintervensi masalah Negara domestic. Orang asing berhak diperlakukan sama dengan warganegara setempat. Doktrin ini dicantumkan dalam konvensi Montevideo tentang hak dan kewajiban Negara (1933). Konsep ini berkembang selama abad ke-19. Dalam kasus the neer, pengadilan menyatakan bahwa perlakukan terhadap orang asing adalah kejahatan internasional apabila ada iktikad buruk, kelalaian yang disengaja atau tindakan pemerintah yang tidak melindungi.

1 komentar:

  1. thank's...
    kunjungi blogku jg yh gan...
    http://dfirst-arisz.blogspot.com/

    BalasHapus