Powered By Blogger

Kamis, 24 November 2011

Perlunya Diadakan "Lokalisasi Demonstrasi"

PENDAHULUAN
     Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Hal ini dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[1] Dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga semakin memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasinya sebagai wujud dari demokrasi.[2] Dalam UU tersebut diatur mengenai bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
     Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa unjuk rasa atau  demonstrasi.[3] Demonstrasi dilakukan sebagai salah  satu bentuk perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi, dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang bertujuan untuk  menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, inti dari demonstrasi adalah penyampaian aspirasi yang harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Pasal 9 UU No. 9 tahun 1998.
     Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU tersebut demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat umum, kecuali di beberapa tempat yang diatur dalam undang-undang tersebut.[4] Akan tetapi demonstrasi yang dilakukan di tempat umum sering tidak mengikuti tata cara yang telah diatur di dalam undang-undang. Sehingga  tidak jarang berubah menjadi anarki[5] yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat dan negara, seperti perusakan berbagai fasilitas umum, menganggu ketertiban umum, menghilangkan rasa aman masyarakat, hingga menimbulkan korban jiwa di sekitar kegiatan demonstrasi tersebut. Hal tersebut selain sangat merugikan juga membuat penyampaian aspirasi dari demonstrasi menjadi tidak tercapai.
     Oleh karena itu penulis kemudian tertarik untuk menemukan solusi dalam mengontrol pelaksanaan demonstrasi yang merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi di Indonesia. Hal ini dapat membantu mewujudkan penyampaian aspirasi dalam pelaksanaan demokrasi menjadi efektif dalam kehidupan bernegara.
 Gagasan Kreatif
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, penulis kemudian menawarkan sebuah gagasan kreatif untuk menyediakan lokalisasi bagi kegiatan demonstrasi. Lokalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan[6]. Sedangkan menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Lokalisasi adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan . Oleh karena itu, yang dimaksud penulis dengan lokalisasi demonstrasi adalah pembatasan kegiatan demonstransi pada sebuah wilayah atau kawasan tertentu agar kegiatan tersebut dapat lebih terkontrol dalam penyampaian aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum sehingga demokrasi yang efektif dapat tercipta dan terlaksana.      









     [1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 2008. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
     [2] Pengurus Pusat IKAHI. 1999. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat UU No.9 Tahun 1998. Varia PERADILAN: XIV No. 157: Hal. 83.
     [3] Lihat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
     [4] ibid, pasal 9 ayat (2).
     [5] Anarki  adalah kekacauan (dalam suatu Negara) atau hal tidak adanya pemerintahan, undang-undang, peraturan, atau ketertiban. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga.2002.  Balai Pustaka: Jakarta.hal.44
     [6] lokalisasi adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan.hal.680

Tidak ada komentar:

Posting Komentar