Powered By Blogger

Jumat, 25 November 2011

Contoh Surat Dakwaan Lengkap


KEJAKSAAN NEGERI MANGKOSO
JL. JENDRAL AHMAD YANI NO. 100 MANGKOSO
 “ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-020 / Pid.B / Mangkoso / 2009

I.          IDENTITAS TERSANGKA

              Nama Lengkap             :     Raymond bin Nitinegoro
Tempat / tanggal lahir   :     Surabaya, 4 Oktober 1967
Umur                            :     41 tahun
Jenis kelamin                :     Laki – Laki
Kewarganegaraan         :     Indonesia
Tempat tinggal              :     Jl. Setia Budi No. 21 Surabaya
Agama                          :     Islam
Pendidikan                   :     S1
Pekerjaan                      :     Direktur CV. Gold Forestry

II.       PENAHANAN

1.      Penahanan oleh penyidik                          :    Sejak tanggal 15 Januari 2009 sampai dengan 3 Februari 2009.
2.      Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum            :           Sejak tanggal 4 Februari 2009 sampai dengan 15 Maret 2009.
3.      Penahanan oleh Penuntut Umum              :    Sejak tanggal 16 Maret 2009 sampai dengan 6 April 2009.

III.     DAKWAAN

PERTAMA
PRIMAIR

---------------------- Bahwa Ia Terdakwa Raymond bin Nitinegoro baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama Lelaki Ryan Hidayatullah, Lelaki Suparmin bin Setyo, Lelaki Sunaryo, Lelaki Kardiman dalam berkas perkara tersendiri (splitsing) pada bulan Juli tahun 2008 atau setidaknya pada waktu lain namun masih dalam tahun 2008 bertempat di areal hutan lindung yang terletak di dusun Jatisubur desa Pancasila, Kabupaten Mangkoso, Propinsi Jawa Timur atau setidaknya di tempat lain yang masih berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mangkoso. Menyuruh orang lain untuk dengan sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta merambah hutan, pasal 55 ayat (1) ke-1  bahwa “mereka yang elakukan, yang menyurh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut:--

Bahwa terhitung sejak 1 Agustus tahun 2003 sampai dengan 1 Agustus 2008 berdasarkan surat Ijin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso, nomor 007/13/1907/GF/RAY/KB Tertanggal 30 Juli 2003 CV Gold Forestry dibawah pimpinan terdakwa Raymond bin Nitinegoro diberikan ijin untuk mengelola dan mengambil manfaat hutan produksi yang berada di Dusun Jatisubur Desa Pancasila Kabupaten Mangkoso seluas 500 Ha yang terletak disekitar Kawasan Hutan Lindung Jatisubur dengan batas – batas sebagai berikut :
sebelah Barat       :    Hutan Produksi Jatikates
Sebelah Timur     :    Sungai Pancasila
Sebelah Utara      :    Hutan Produksi Jatikates
Sebelah Selatan   :    Desa Pancasila
Sejak bulan Juli tahun 2008 atau setidak - tidaknya pada waktu lain namun masih dalam tahun 2008 pesanan kayu kepada perusahaan Terdakwa meningkat maka untuk memenuhi jumlah pesanan yang diinginkan maka Terdakwa telah memerintahkan kepada Lelaki Ryan Hidayatullah (dalam berkas terpisah) untuk mengambil hasil hutan dalam hal ini kayu di luar batas wilayahnya yang telah ditentukan oleh Surat Ijin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso, nomor : 007/13/1907/GF/RAY/KB Tertanggal 30 Juli 2003  kemudian Lelaki Ryan Hidayatullah memerintahkan kepada para buruh yang bekerja di wilayah Terdakwa untuk melakukan penebangan kayu di luar wilayahnya karena izin perluasan wilayah penebangan sementara dalam proses pengurusan. Para buruh tersebut akhirnya memperluas wilayah penebangannya mencapai 750 Ha dari luas semula dimana 250 Ha selisihnya adalah termasuk wilayah Hutan Lindung Jatisubur yang tidak diijinkan untuk dilakukan penebangan. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso sehingga membuat wilayah hutan lindung Jatisubur mengalami kerusakan dikarenakan penebangan pohon dengan wilayah perambahan mencapai 250 Ha kawasan hutan lindung Jatisubur yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perusahaan Pimpinan Terdakwa dalam hal ini yaitu CV Gold Forestry.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2009, petugas dari Kapolsek Tandes melakukan pemeriksaan terhadap Lelaki Suparmin, Lelaki Kardiman, dan Lelaki Kardian yang membawa 3 (tiga) truk kontainer berisi penuh kayu gelondongan yaitu antara lain saksi Suparmin Bin Setyo, saksi Sunaryo dan saksi Kardiman (berkas kasus terpisah), polisi juga menyita 3 (tiga) truk kontainer berisi kayu jadi (olahan) dan kayu gelondongan jenis Damar dan Nantu yang termasuk dalam kelompok Meranti dan jenis kayu Jati sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) picis kayu jadi (olahan) atau sama dengan 10 m3  dengan perincian :
v  100 (seratus) picis ukuran 5 x 15 x 400 cm;
v  100 (seratus) picis ukuran 5 x 20 x 400 cm;
v  150 (seratus lima puluh) picis ukuran 5 x 10 x 400 cm.
Serta kayu gelondongan sebanyak 50 batang kayu gelondongan atau sama dengan 10 m3. Pengangkutan kayu tersebut tidak sesuai dengan surat jalan yang mereka bawa, dimana nama perusahaan pengirim pada surat jalan tersebut adalah CV Gold Forestry yaitu perusahaan dibawah kepemimpinan terdakwa dimana menurut pengakuan Lelaki Suparmin Bin Setyo (berkas kasus terpisah) yaitu salah satu pengemudi yang ditahan, mereka dipekerjakan oleh Lelaki Ryan selaku manager personalia CV Gold Forestry untuk mengangkut kayu dari areal hutan lindung, ke pabrik pengolahan CV Gold Forestry di daerah dusun Jatikates, kemudian kayu dari pabrik diangkut ke gudang di kantor pusat yang berada di jalan Raya Tandes Maju no. 48 Surabaya.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2009, Polisi Kehutanan (POLHUT) Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso bekerja sama dengan Kepolisian Resort Mangkoso melakukan operasi untuk melakukan Penyelidikan tentang adanya laporan dari masyarakat tentang telah terjadi penebangan hutan secara ilegal yang terjadi di wilayah hutan lindung Jatisubur. Petugas mendapati “camp” penebangan yang telah kosong dan alat-alat penebang berat serta kendaraan pengangkut kayu yang menurut penelitian yang dilakukan adalah milik dari CV. Gold Forestry.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai tujuh Milyar rupiah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tanah dari hutan Jatisubur tersebut mengalami penurunan unsur hara juga hilangnya habitat asli dari Badak Jawa dan Anoa yang juga merupakan satwa langka yang dilindungi oleh hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.


SUBSIDAIR

---------------------- Bahwa Ia Terdakwa Raymond bin Nitinegoro baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama Lelaki Ryan Hidayatullah, Lelaki Suparmin bin Setyo, Lelaki Sunaryo, Lelaki Kardiman dalam berkas perkara tersendiri (splitsing) pada bulan Juli tahun 2008 atau setidaknya pada waktu lain namun masih dalam tahun 2008 bertempat di areal hutan lindung yang terletak di dusun Jatisubur desa Pancasila, Kabupaten Mangkoso, Propinsi Jawa Timur atau setidaknya di tempat lain yang masih berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mangkoso. Menyuruh orang lain untuk dengan sengaja menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, pasal 55 ayat (1) ke-1  bahwa “mereka yang elakukan, yang menyurh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

Bahwa pada tanggal 3 Januari 2009 terdakwa meminta Lelaki Ryan Hidayatullah (berkas kasus terpisah) dan Lelaki Suparmin (berkas kasus terpisah) dan memerintahkan untuk melakukan pengiriman kayu yang diambil dari wilayah hutan lindung Jatisubur dan telah diolah di pabrik pengolahan milik CV. Gold Forestry di daerah dusun jatikates menuju ke gudang di kantor pusat CV. Gold Forestry yang berada di jalan raya tandes maju no. 48 Surabaya. Pada tanggal 4 januari 2009, kayu – kayu olahan tersebut kemudian dikirim dengan menggunakan 3 (tiga) truk kontainer yang masing – masing dikemudikan oleh Lelaki Suparmin Bin Setyo, Lelaki Sunaryo dan Lelaki Kardiman (berkas kasus terpisah) yang mengangkut kayu olahan jenis Damar dan Nantu yang termasuk dalam kelompok Meranti sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) picis kayu jadi (olahan) atau sama dengan 10 m3  dengan perincian :
v  100 (seratus) picis ukuran 5 x 15 x 400 cm;
v  100 (seratus) picis ukuran 5 x 20 x 400 cm;
v  150 (seratus lima puluh) picis ukuran 5 x 10 x 400 cm.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2009 bertempat di Jalan Raya Tandes, Kepolisian Sektor Tandes melakukan operasi rutin dan mendapati ketiga truk kontainer tersebut dan menghentikannya untuk melakukan pemeriksaan. Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap ketiga truk kontainer tersebut beserta pengemudinya dan berdasarkan surat jalan yang mereka bawa peruntukannya tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat jalan tersebut dan nama perusahaan pengirim pada surat jalan tersebut adalah CV Gold Forestry yaitu perusahaan dibawah kepemimpinan terdakwa dimana menurut keterangan Lelaki Suparmin Bin Setyo (berkas kasus terpisah) yaitu salah satu pengemudi yang ditahan, mereka dipekerjakan oleh Lelaki Ryan yang bertindak sebagai  manager personalia CV Gold Forestry untuk mengangkut kayu dari areal hutan lindung, kepabrik pengolahan  CV Gold Forestry di daerah dusun jatikates, kemudian kayu dari pabrik diangkut ke gudang di kantor pusat yang berada di jalan raya tandes maju no. 48 Surabaya. .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dan

KEDUA

---------------------- Bahwa Ia Terdakwa Raymond bin Nitinegoro baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama Lelaki Ryan Hidayatullah, Lelaki Suparmin bin Setyo, Lelaki Sunaryo, Lelaki Kardiman dalam berkas perkara tersendiri (splitsing) pada bulan Juli tahun 2008 atau setidaknya pada waktu lain namun masih dalam tahun 2008 bertempat di areal hutan lindung yang terletak di dusun Jatisubur desa Pancasila, Kabupaten Mangkoso, Propinsi Jawa Timur atau setidaknya di tempat lain yang masih berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mangkoso. Menyuruh orang lain secara melawan hukum untuk sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, pasal 55 ayat (1) ke-1  bahwa “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terhitung sejak tanggal 1 Agustus tahun 2003 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2008 berdasarkan surat Ijin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso, nomor : 007/13/1907/GF/RAY/KB Tertanggal 30 Juli 2003 CV Gold Forestry dibawah pimpinan terdakwa Raymond bin Nitinegoro diberikan ijin untuk mengelola dan mengambil manfaat hutan produksi yang berada di Dusun Jatisubur Desa Pancasila Kabupaten Mangkoso seluas 500 Ha yang terletak disekitar Kawasan Hutan Lindung Jatisubur dengan batas – batas sebagai berikut :

sebelah Barat       :    Hutan Produksi Jatikates
Sebelah Timur     :    Sungai Pancasila
Sebelah Utara      :    Hutan Produksi Jatikates
Sebelah Selatan   :    Desa Pancasila
Sejak bulan Juli tahun 2008 atau setidak - tidaknya pada waktu lain namun masih dalam tahun 2008 pesanan kayu kepada perusahaan Terdakwa meningkat maka untuk memenuhi jumlah pesanan yang diinginkan maka Terdakwa telah memerintahkan kepada Lelaki Ryan Hidayatullah (dalam berkas terpisah) untuk mengambil hasil hutan dalam hal ini kayu di luar batas wilayahnya yang telah ditentukan oleh Surat Ijin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso, nomor : 007/13/1907/GF/RAY/KB Tertanggal 30 Juli 2003  kemudian Lelaki Ryan Hidayatullah memerintahkan kepada para buruh yang bekerja di wilayah Terdakwa untuk melakukan penebangan kayu di luar wilayahnya karena izin perluasan wilayah penebangan sementara dalam proses pengurusan. Para buruh tersebut akhirnya memperluas wilayah penebangannya mencapai 750 Ha dari luas semula dimana 250 Ha selisihnya adalah termasuk wilayah Hutan Lindung Jatisubur yang tidak diijinkan untuk dilakukan penebangan. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mangkoso sehingga membuat wilayah hutan lindung Jatisubur mengalami kerusakan dikarenakan penebangan pohon dengan wilayah perambahan mencapai 250 Ha kawasan hutan lindung Jatisubur yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perusahaan Pimpinan Terdakwa dalam hal ini yaitu CV Gold Forestry.
Berdasarkan hasil penelitian dari East Java Green Peace Community yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati lingkungan yang bekerja sama dengan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, dalam datanya menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi akibat penebangan di areal Hutan Lindung Jatisubur yang terjadi sepanjang tahun 2008 dan dilakukan oleh perusahaan pimpinan Terdakwa dalam hal ini CV Gold Forestry tersebut membuat wilayah hutan lindung Jatisubur mengalami kerusakan, dengan wilayah perambahan mencapai 250 Ha kawasan hutan lindung Jatisubur yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perusahaan Pimpinan Terdakwa dalam hal ini yaitu CV Gold Forestry, dimana berubahnya struktur hutan serta penurunan unsur hara di dalam tanah.
Bahwa terdapat keluhan dari warga mengenai aliran sungai di sekitar hutan lindung yang juga biasa dimanfaatkan oleh warga telah tercemar oleh limbah pengolahan kayu setelah adanya penebangan di areal hutan lindung.
Bahwa hasil penelitian dari Kementian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam Surat Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Hasil Penyelidikan adanya Pengrusakan hutan Jatisubur dan Pencemaran di Sungai Pancasila Dusun Jatikates menyebutkan bahwa penyebab dari pencemaran air sungai tersebut akibat dari limbah yang tidak dikelola dengan baik dan wajar sehingga pencemaran tersebut mengakibatkan penurunan kadar Oksigen ( O2 ) dalam air dan perubahan warna pada air serta menimbulkan bau. Hal ini meresahkan warga sekitar dimana air sungai tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar akibat pencemaran tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
 Mangkoso, 13 April 2008
                           JAKSA PENUNTUT UMUM


MUHAMMAD FADLI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP.230025888      

FADLI MUHAMMAD, S.H.
           AJUN JAKSA NIP. 230029325

3 komentar: